Asahan, TRIBRATA TV
Suara tegas disampaikan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Air Joman Terkait penggrebekan Sabung Ayam di gudang milik anggota DPRD Asahan, Pajar Priyanto SH, Minggu (20/04/2025) semalam.
Selain sudah memendam rasa kegelisahan akibat aktifitas judi Sabung Ayam di gudang yang berada persis di sebelah kediaman pribadi politisi Golkar itu, masyarakat meminta agar Pajar Priyanto dihentikan dari keanggotaan DPRD Asahan.
“Yang kita ketahui dari masyarakat sudah 1 tahun berjalan. Mewakili masyarakat kalau bisa PAW (diberhentikan dari anggota DPRD, red). Setau saya (Pajar Priyanto) ikut diamankan naik kendaraan sendiri,” ujar Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pejuang Bangsa Kecanatan Air Joman, Zulkifli, Senin (21/04/2025) sore.
TONTON VIDEONYA:
Senada, Ade Gurusinga, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Air Joman meminta kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim untuk menyelesaikan kasus ini sebaik-baiknya sehingga terhindar dari hal-hal yang menyebabkan kecemburuan di tengah-tengah masyarakat.
“(Masyarakat) resah. Sudah lama berlangsung tetapi mungkin banyak hal membatasi masyarakat sehingga tidak berani melakukan aksi-aksi sebelum pihak keamanan langsung memberi tindakan,” ucapnya ditemui.
Sementara itu, informasi diperoleh dari salah seorang sumber yang minta identitasnya disembunyikan menyebut, lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan pengrebekan oleh sepasukan Polisi.
“Pas proses (tahapan) Pilkada Asahan berjalan kemaren dah pernah digrebek juga itu. Tapi gak tau kenapa, senyap. Malah maen lagi sampe sekarang,” ungkap sumber dari seberang telepon.
Pajar Prianto, anggota DPRD Asahan yang disebut-sebut pemilik gudang lokasi Sabung Ayam tidak membalas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp, meski terlihat ceklis 2, tanda pesan terkirim.
Begitu juga dengan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK maupun Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi SIK. Hingga berita ini dikirim ke redaksi, keduanya belum membalas konfirmasi yang dikirimkan. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








