Yogyakarta, TRIBRATA TV
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY (Disdikpora DIY) mengambil langkah awal terhadap seorang oknum guru sekolah luar biasa (SLB) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Guru berinisial IN tersebut rencananya akan dimutasi ke kantor Disdikpora DIY untuk sementara waktu.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, mengatakan mutasi dilakukan agar yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas mengajar selama proses penanganan kasus berlangsung. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah tempat dugaan peristiwa terjadi.
“Jadi tidak dikasih tugas mengajar,” ujar Suhirman saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).
Menurut dia, proses pemindah tugasan IN dari SLB tempatnya bekerja ke Kantor Disdikpora DIY saat ini masih dalam tahap administrasi berupa penerbitan surat tugas. Selanjutnya, keputusan tersebut menunggu persetujuan Gubernur DIY atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebelum surat resmi mutasi diterbitkan.
Disdikpora DIY juga membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan internal. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan satuan tugas di tingkat Pemerintah Provinsi DIY guna memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Suhirman mengungkapkan bahwa oknum guru tersebut telah mengakui perbuatannya. IN diketahui mulai bertugas sebagai tenaga pendidik di salah satu SLB negeri di kawasan Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta sejak 2023, setelah sebelumnya mengajar di SLB swasta.
Terkait sanksi, Disdikpora DIY menyatakan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, penindakan terhadap terduga pelaku dimungkinkan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak serta-merta berujung pada pemberhentian.
Di sisi lain, pendampingan terhadap korban juga menjadi perhatian. Disdikpora DIY telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY untuk memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis dan perlindungan yang dibutuhkan.
“Kami sudah koordinasi terkait pendampingan korban,” kata Suhirman.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Hilmi Miftahuzen, menyampaikan kliennya mengalami trauma akibat dugaan tindakan tersebut. Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Yogyakarta untuk diproses secara hukum.
“Kalau kondisi korban ada trauma sedikit, dan juga berkebutuhan khusus, sehingga untuk menggali fakta perlu pendampingan,” ujarnya.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian dan proses internal pemerintah daerah.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









