Sitaro, TRIBRATA TV
Sebuah kejadian pelecehan yang memalukan terjadi di Kampung Balirangen
Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.
Peristiwa yang menghebohkan masyarakat tersebut berawal karena tangan nakal BB, seorang penjahit. Pria ini dengan sengaja menyentuh area yang sangat sensitif milik S, seorang istri polisi.
Adegan tidak terpuji ini dilakukan BB, saat menjalankan pekerjaannya. Entah dorongan apa sampai dia nekad meraba area sensitif S. Sontak saja, aksi tersebut menjadi bahan pergunjingan warga.
S menuturkan kejadian bermula Minggu (14/08/2022) sekitar pukul 19.40 WITA. Waktu itu, ia bersama suaminya hendak menjahit rok kepada BB. Awalnya BB menolak dengan alasan baru sembuh sakit. Namun, karena hanya menjahit rok BB mengiyakan dengan alasan mudah membuatnya.
Seterusnya BB mengambil perlengkapan tulis serta alat ukur. Langsung saja ia mengukur di bagian perut ke bawah untuk lipitan rok. Tiba-tiba saat mengukur BB mencolek area terlarang S.
“Ketika itu, suami tidak bersama saya. Bukan hanya terkejut,” sebut S “sakit hati, kita langsung tanya p dia,”(bahasa manado) bahkan langsung menanyakan kepada BB kenapa tega melakukan aksi tersebut. Mirisnya, dia malahan menjawab kenapa tidak? biasa yah,” beber S.
Menurut S, aksi BB tersebut sangat mencoreng martabat seorang wanita. Apalagi dia sudah memiliki seorang suami. Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi
“Walau belum bersuami, pasti tidak saya terima perlakuan biadab yang sangat memalukan ini,” tegasnya.
“Karena itu, aksi BB tersebut saya laporkan ke pihak kepolisian untuk minta keadilan,” sambungnya.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro AKP Dedy Christian Pollah, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Untuk saat ini kami masih mendalami kasus tersebut,” lugas Pollah, Rabu (17/08/2022). (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









