Agar Lolos Seleksi PPPK, Diduga Seorang Kepala Sekolah Dasar di Kota Tebing Tinggi Manipulasi SK Guru Honor

- Editorial Team

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Kepala Sekolah Dasar (SD) 165726 Kota Tebing Tinggi, R diduga memanipulasi Surat Keputusan Kepala Sekolah, terkait lamanya seorang guru honor mengajar di sekolah itu. Surat itu diberikan kepada seorang oknum guru honor berinisial SAA yang diketahui belum sampai setahun mengajar.

Dengan modal rekayasa SK itu,saudara SAA kemudian mencoba peruntungan dengan mengikuti seleksi PPPK yang dibuka Pemko Tebing Tinggi. Informasinya SAA lulus dalam seleksi tersebut.

Padahal saat pendaftaran seleksi tersebut, SAA belum memenuhi persyaratan berkas sebab diduga ia belum memiliki pengalaman mengajar selama tiga tahun.

Diketahui, SAA sebelum mengajar di Sekolah Dasar 165726, ia mengajar di salah satu Sekolah Dasar swasta. Namun tiba-tiba menjelang dibukanya seleksi PPPK, SAA pindah ke SD 165726.

BACA JUGA  Pelatihan Menenun Songket Pemko Tebing Tinggi

Bila merujuk pada Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) No 649 Tahun 2023 dalam Diktum Kedua huruf C, dijelaskan bahwa disamping harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi,juga harus memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sementara Kepala SD 165726, R saat dikonfirmasi melalui via ponsel di no 08136138xx awalnya terkesan menghindar dan seperti menutup nutupi walaupun pada akhirnya ia mengakui SAA belum ada setahun mengajar di sekolah itu.

“Memang belum ada setahun dia pak (SAA-red), dari bulan 6 itu masuknya,” jawabnya, Selasa (13/2/2024).

Namun saat ditanya kenapa SAA bisa ikut seleksi PPPK padahal masa kerja nya belum ada 3 tahun, R menjawab SAA ikut seleksi melalui jalur umum.

BACA JUGA  Video: Sekolah di Humbahas Mulai Pembelajaran Tatap Muka

“Kira-kira gitulah pak!! Ada pak-ada pak”, katanya terbata-bata menjawab apakah ada aturanya.

Ditanya terkait regulasinya, R malah menyarankan agar ketemu dengan SAA.

“Kalau tidak saya ketemukan aja sama orangnya ya pak,biar teleponan sama bapak,” jawabnya.

Penasaran dengan jawaban R, wartawan media ini mencoba bertanya lagi kepada R terkait adanya aturan yang memperbolehkan tidak perlu masa kerja 3 tahun, R kembali beralasan agak susah menjawab melalui ponsel.

“Kok kok dalam telepon gitu agak sulit pak, bagus bapak hadir aja ke sekolah,” pintanya.

Jawaban bertele-tele kepala sekolah ini tentu menjadi pertanyaan dan mengindikasikan bahwa lolosnya SAA ikut dalam seleksi PPPK karena ada manipulasi data yang diduga direkayasa oleh R.

BACA JUGA  Kapolres Tebing Tinggi Berharap Bisa Bersinergi dengan PJS Mengedukasi Masyarakat

Kalau dugaan itu benar, maka R dan SAA patut diduga sudah melanggar KUHP Pasal 263 (1) terkait pemalsuan surat. Serta pasal 264 dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB