PALEMBANG, TRIBRATA TV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik penambangan tanah ilegal (Galian C) di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono SIK, didampingi Kanit I Subdit IV Kompol M Indra Parameswara SIK, pada Jumat (20/2/2026), dan petugas berhasil mengamankan lima unit alat berat dan memeriksa sejumlah pekerja.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, saat di konfirmasi mengatakan bahwa, penindakan ini dilakukan terhadap aktivitas penambangan oleh CV Putra Sumatera Mandiri yang diduga kuat beroperasi di luar ketentuan perizinan.
Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggerebekan setelah melalui proses penyelidikan intensif. Di lokasi kejadian, polisi langsung menghentikan aktivitas pengerukan tanah dan menyita inventaris alat berat sebagai barang bukti.
“Petugas kami mengamankan dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT,” ujar Kombes Pol Nandang pada Sabtu (21/2/2026).
Selain alat berat, polisi juga membawa lima operator dan dua sopir truk ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh alat berat saat ini dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Pelanggaran Izin dan Luas Lahan
Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, ditemukan bahwa aktivitas penggalian dilakukan di luar titik koordinat yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) perusahaan.
“Berdasarkan pengecekan titik koordinat, luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektar,” tambah Nandang.
Peningkatan Status ke Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Sembiring, SH, SIK, MSi, juga menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik perusahaan berinisial M alias D.
“Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Doni Sembiring.
Ancaman Pidana
Atas tindakan tersebut, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Sumsel menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Perusahaan tambang diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan tidak melanggar batas koordinat konsesi yang telah ditetapkan. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








