Polda Sumsel Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 5 Alat Berat Disita

- Editorial Team

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 5 Alat Berat yang berhasil diamankan, Jum'at (20/2/25).
Fhoto: Suherman

Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 5 Alat Berat yang berhasil diamankan, Jum'at (20/2/25). Fhoto: Suherman

PALEMBANG, TRIBRATA TV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik penambangan tanah ilegal (Galian C) di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Operasi penertiban ini dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono SIK, didampingi Kanit I Subdit IV Kompol M Indra Parameswara SIK, pada Jumat (20/2/2026), dan petugas berhasil mengamankan lima unit alat berat dan memeriksa sejumlah pekerja.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, saat di konfirmasi mengatakan bahwa, penindakan ini dilakukan terhadap aktivitas penambangan oleh CV Putra Sumatera Mandiri yang diduga kuat beroperasi di luar ketentuan perizinan.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggerebekan setelah melalui proses penyelidikan intensif. Di lokasi kejadian, polisi langsung menghentikan aktivitas pengerukan tanah dan menyita inventaris alat berat sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Gelorakan Semangat Jalasena, Lanal Palembang Peringati Hari Armada

“Petugas kami mengamankan dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT,” ujar Kombes Pol Nandang pada Sabtu (21/2/2026).

Selain alat berat, polisi juga membawa lima operator dan dua sopir truk ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh alat berat saat ini dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Pelanggaran Izin dan Luas Lahan

Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, ditemukan bahwa aktivitas penggalian dilakukan di luar titik koordinat yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) perusahaan.

BACA JUGA  HUT Ke-66, Pusri Khitan 330 Anak Warga Sekitar dalam Program TJSL

“Berdasarkan pengecekan titik koordinat, luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektar,” tambah Nandang.

Peningkatan Status ke Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Sembiring, SH, SIK, MSi, juga menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik perusahaan berinisial M alias D.

“Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Doni Sembiring.

Ancaman Pidana

Atas tindakan tersebut, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA  Tiga Personil Ditpolairud Polda Sumsel Dapat Penghargaan

Polda Sumsel menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Perusahaan tambang diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan tidak melanggar batas koordinat konsesi yang telah ditetapkan. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Berita Terbaru