Seorang Penodong Penumpang Angkot Ditangkap, Dua Lagi Diburu

- Editorial Team

Kamis, 21 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit Polsek Patumbak menciduk seorang pelaku rampok atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di seputaran Terminal Amplas.

Informasi yang dapat dihimpun, tersangka curas tersebut bernama Dedi Irma Najara alias Dedi (37) warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Kepada sejumlah awak media, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja, Rabu (20/1/2021), mengatakan tersangka ditangkap usai beraksi pada Ibnu Azaruddin (19) seorang buruh bangunan, warga Jalan Lantasan Lama Gang Tengah Kecamatan Patumbak.

“Tersangka beraksi pada Rabu, 6 Januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB,” sebut Iptu Philip Antonio, Purba.

BACA JUGA  Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Pria Pembawa Sabu

Lebih lanjut dijelaskan oleh Iptu Philip, saat itu, korban dan temannya naik angkot dari bawah Flyover Amplas dengan tujuan Ringroad.

Selanjutnya di Jalan Sisingamangaraja angkot berhenti dan dinaiki oleh tiga orang pelaku. Tiba-tiba salah seorang pelaku menondongkan pisau kepada korban dan mengatakan, serahkan HP kau, jangan melawan, ku tikam nanti perut kau”.

“Merasa terancam, korban diam saja kemudian pelaku merampas HP korban dari tangan korban yakni handphone merek OPPO dan selembar uang senilai Rp50.000,” urai Iptu Philip.

Ketiga pelaku pun turun dari angkot dan langsung berpencar melarikan diri. Tidak terima menjadi korban perampokan, korban pun segera membuat laporkannya ke Mapolsek Patumbak.

BACA JUGA  Polda Sumsel Grebek Sarang Narkoba di Kenten Laut Banyuasin

Mendapat laporan penodongan tersebut, selanjutnya Tim Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja SH turun ke TKP dan melakukan penyisiran di seputaran Jalan Sisingamangaraja.

Tidak lama melakukan penyidikan, akhirnya salah satu pelaku, Dedi Irma Najara berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti uang senilai Rp50.000, satu kotak handphone merk OPPO, dan satu potong baju kemeja lengan panjang warna hitam garis biru.

“Sedangkan dua orang pelaku lainnya inisial P dan S masih dalam pencarian (DPO). Atas perbuatannya, pelaku Dedi dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas Iptu Philip Antonio Purba SH MH. (Red)

BACA JUGA  Pencuri Kotak Amal Masjid yang Viral Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru