Banyuasin, TRIBRATA TV
Warga Kelurahan Kenten Laut kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin terkejut dengan kehadiran personil Brimob bersenjata lengkap dan Satuan Shabara dengan membawa anjing pelacak, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 17:00 WIB.
Momen ini terjadi saat penggerebekan dan razia narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel yang dibantu Brimob dan personil Shabara.
Saat penggerebekan terjadi, bandar narkoba ada yang sudah melarikan diri terlebih dahulu. Tetapi ada beberapa tersangka narkoba berhasil ditangkap.
Seorang warga Kenten yang tidak mau namanya disebut mengatakan bandar narkoba di Kenten banyak kameranya atau mata-matanya, terutama anak-anak kecil disini.
“Disini bandar narkoba memakai anak-anak kecil sebagai kameranya, dan juga ada anggota dari bandar tersebut yang ada di dekat perbatasan Kenten dan Talang Keramat” ujar warga itu memberi alasan mengapa para bandar narkoba tidak bisa tertangkap.
“Tolong pak polisi, basmilah peredaran narkoba di wilayah Kenten ini, karena sangat meresahkan kami sebagai warga disini,” ujar salah satu ibu rumah tangga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono melalui Wadirresnarkoba, AKBP Djoko Lestari melalui sambungan seluler membenarkan adanya penggerebekan bandar narkoba di Kenten Laut.
“Memang kita tadi melakukan razia di daerah Pulau Kenten Laut, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar,” ujar AKBP Djoko Lestari.
“Kita memang belum mendapatkan bandarnya, tapi kita mengamankan 5 orang yang positif menggunakan narkoba, sementara masih kita proses penyidikan” pungkasnya.
“Untuk personil yang diterjunkan hari ini dari Ditrenarkoba sendiri dan Shabara ada 50 personil dan dari personil Brimob ada 30 personil,” ujarnya.
“Kita berkomitmen untuk selalu memerangi tempat-tempat atau daerah yang disinyalir ada peredaran narkoba, dan terhadap pelaku narkoba akan kita tangkap,” tegasnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









