Padang, TRIBRATA TV
Legalitas pertambangan rakyat di Sumatera Barat menemui titik terang. Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, secara khusus menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (20/1/2026) untuk membahas percepatan izin tambang rakyat.
Hasil dari pertemuan strategis yang juga dihadiri Dirjen Minerba tersebut menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditargetkan selesai pada awal bulan Februari mendatang.
Langkah Menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Penetapan WPR merupakan syarat krusial sebelum pemerintah dapat menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kapolda Sumbar menjelaskan Menteri ESDM telah menginstruksikan jajarannya untuk segera merampungkan seluruh aspek teknis yang diperlukan.
“Tadi Pak Menteri langsung memerintahkan bahwa di awal Februari, WPR-nya harus sudah selesai. Secara teknis, nanti dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama kementerian terkait akan melakukan apa yang menjadi kelengkapan-kelengkapan tersebut,” ungkap Irjen Pol. Gatot.
Langkah melegalkan aktivitas tambang rakyat ini untuk mengubah mekanisme penambangan yang selama ini tidak berizin menjadi formal dan diakui negara.
Kapolda menekankan legalitas ini akan memberikan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan konservasi alam.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mengoptimalkan sumber daya alam demi kepentingan publik.
“Ini adalah solusi terbaik sehingga masyarakat ke depan bisa melakukan penambangan secara legal. Kemudian lingkungan juga terjaga dengan baik, masyarakat sejahtera sesuai yang disampaikan Bapak Prabowo, yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Irjen Pol. Gatot.
Dengan adanya WPR dan IPR yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat, diharapkan potensi konflik sosial akibat aktivitas tambang ilegal dapat ditekan.
Selain itu, kontribusi sektor tambang rakyat terhadap ekonomi daerah Sumatera Barat diharapkan menjadi lebih optimal, terukur, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. (Heru)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









