Luwu Timur, TRIBRATA TV
Seorang pria setengah baya yang mengaku wartawan diciduk Polres Luwu Timur atas dugaan penipuan berkedok pelatihan jurnalistik, Sabtu (20/12/2025).
Dari id card diketahui pria itu berinisial SB (52) dan beralamat di Kabupaten Sidrap. Ia mengaku jurnalis media siber (SNN) perwakilan Luwu Utara dan Luwu Timur.
Ia sempat diperiksa aparat kepolisian terkait dugaan penipuan berkedok pelatihan jurnalis namun akhirnya dibebaskan setelah membuat surat pernyataan.
Meski demikian, kasus tersebut masih menyisakan keresahan di kalangan sekolah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat pemeriksaan, polisi menemukan fakta ia tidak dapat membuktikan keterkaitannya dengan lembaga pelatihan jurnalistik resmi.
Namun, setelah dimintai keterangan dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, ia sementara dibebaskan. Polisi menyebut langkah tersebut diambil dengan pertimbangan tertentu, sembari tetap membuka kemungkinan proses hukum lanjutan jika ditemukan unsur pidana baru atau adanya laporan tambahan.
Sebelumnya, oknum ini mengedarkan proposal pelatihan jurnalis ke sekolah-sekolah dan OPD. Dana yang dihimpun disebut tidak pernah dipertanggungjawabkan dan pelatihan yang dijanjikan tak kunjung terlaksana. Dana yang diperolehnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah kepala sekolah menyayangkan keputusan pembebasan tersebut. Mereka berharap aparat tetap mengawasi pergerakan oknum tersebut agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak ada lagi pihak yang menjadi korban. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









