Toba, TRIBRATA TV
Partai Golkar terus konsisten menampung aspirasi dan melatih warga untuk berusaha. Kali ini dengan mengandeng Kementerian Perindustrian Partai Golkar mengadakan bimbingan teknis beberapa usaha.
Lamhot Sinaga, Anggota DPR RI dari Partai Golkar yang menginisiasi kegiatan ini mengatakan ada 6 kegiatan yang digelar penumbuhan dan pengembangan WUB (Wira Usaha Baru) IKM pengolahan kopi, furniture, menjahit, pewarna tenun ulos, perbengkelan las dan service ponsel.
“Kita akan terus konsisten mendorong wirausaha baru. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini akan lahir wirausahawan baru, ” kata Lamhot disela-sela kegiatan yang diadakan di Ballroom Sinar Minang Balige, Selasa (8/3/2022).
Bimtek ini diikuti 120 peserta dari seluruh Kabupaten Toba.
Wakil Bupati Toba, Tonny Simanjuntak mengucapkan terimakasih kepada Lamhot Sinaga yang menghadirkan pelatihan ini kepada warga Toba.
“Kami berharap kegiatan ini akan rutin diadakan untuk menciptakan usahawan-usahawan baru,” ucap Tonny.
Sementara Ketua DPRD Toba, Effendi Napitupulu memuji Lamhot Sinaga yang konsisten mendorong sektor wirausaha dan IKM di Kabupaten Toba.
“Pak Lamhot selalu berperan aktif menjemput bola membangun kerjasama dengan instansi-instansi terkait untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Toba. Kami beritahukan untuk tahun 2023 akan ada anggaran revitalisasi pasar, doakan bisa berjalan baik dan lancar,” ujar Effendi.
Sedangkan Dirjen Industri Aneka dan IKM Kimia Sandang Kerajinan, Ni Nyoman Ambareny mengatakan, program bimtek WUB IKM ini merupakan yang pertama di tahun 2022 dan akan berkelanjutan.
“Sesuai data statistik untuk sektor IKM ada 6,5 juta di seluruh Indonesia, target tahun 2022 ada tambahan hingga 4 ribu wirausaha baru IKM,” ujarnya.
Ia menilai Lamhot Sinaga sosok yang konsisten meningkatkan dan melahirkan wirausaha baru, sebagai mitra Kemenperin di Dapil Sumut 2 DPR RI.
Turut hadir sebagai narasumber di hari pertama, Dinas Koperindag sektor Koperasi IKM, Bank BRI Balige, serta Dinas Perijinan.(Berlin Yebe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








