Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Dengan bujuk rayu, Hendra (34) mencabuli sedikitnya 3 anak dibawah umur. Usai dicabuli para korban diancam.
Demikian kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (20/12/2021) di lobi Polres Tanjungpinang.
Dalam konferensi pers itu pelaku dihadirkan polisi.
Kapolres menuturkan pelaku membujuk para korban untuk ikut pergi berkeliling menggunakan kendaraan sepeda motor pelaku
“Setelah korban mau dan dibawa pergi, pelaku mencabuli korban. Kemudian korban diancam dan ditinggalkan begitu saja,” ujar AKBP Fernando.
Menurut AKBP Fernando,pelaku mengancam korban untuk tidak mengadu ke siapa siapa.
“Saat ini baru 3 korban yang sudah melapor ke Satreskrim Polres Tanjungpinang,”terangnya.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,”tegasnya.
Barang bukti yang diamankan helm warna abu-abu milik pelaku, sepeda motor Honda Supra X warna Hitam milik pelaku, dress warna hijau motif hati milik korban, celana pendek warna biru muda milik korban dan helai celana dalam warna merah. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









