Pencabul Anak di Tanjungpinang Diancam 15 Tahun Penjara

- Editorial Team

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Dengan bujuk rayu, Hendra (34) mencabuli sedikitnya 3 anak dibawah umur. Usai dicabuli para korban diancam.

Demikian kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (20/12/2021) di lobi Polres Tanjungpinang.

Dalam konferensi pers itu pelaku dihadirkan polisi.

Kapolres menuturkan pelaku membujuk para korban untuk ikut pergi berkeliling menggunakan kendaraan sepeda motor pelaku

BACA JUGA  Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur

“Setelah korban mau dan dibawa pergi, pelaku mencabuli korban. Kemudian korban diancam dan ditinggalkan begitu saja,” ujar AKBP Fernando.

Menurut AKBP Fernando,pelaku mengancam korban untuk tidak mengadu ke siapa siapa.

“Saat ini baru 3 korban yang sudah melapor ke Satreskrim Polres Tanjungpinang,”terangnya.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,”tegasnya.

BACA JUGA  Harga Cabai Naik, ini Penjelasan Disperindag Kota Tanjungpinang

Barang bukti yang diamankan helm warna abu-abu milik pelaku, sepeda motor Honda Supra X warna Hitam milik pelaku, dress warna hijau motif hati milik korban, celana pendek warna biru muda milik korban dan helai celana dalam warna merah. (M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru