Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur

- Editorial Team

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Kasus pencurian sepeda motor dipaparkan Polsek Tanjungpinang Timur dalam konferensi pers di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (16/11/2020).

Menurut Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, polisi berhasil menangkap RS, pelaku pencurian itu di salah satu warnet di Jl.Ganet, pada Rabu (4/11/2020).

Ia pun menceritakan kronologis peristiwa tersebut. Berawal pada Sabtu 22 Agustus 2020 sekira pukul 19.30 WIB, korban YK memarkirkan sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih Nopol BP 4658 WH di garasi rumahnya di Kampung Wonosari Kelurahan Batu IX Kecamtan Tanjungpinang Timur. Kunci sepeda motor dibiarkannya tergantung di kunci kontaknya.

BACA JUGA  Ini Wajah Pencuri Sepeda Motor di Jalan Seksama Medan

Sekira pukul 06.30 wib istri korban memberitahukan sepeda motor mereka sudah tidak ada di garasi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Unit opsnal Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan hingga kemudian mengetahui keberadaan pelaku.

Kepada petugas RS mengaku perbuatannya. Agar tidak diketahui oleh pemilik sepeda motor tersebut, tersangka merubah semua bentuk asli dari sepeda motor tersebut dengan mengganti plat nomor polisi yang awalnya BP 4658 WF menjadi BP 5291 TC dan bertuliskan putra (diduga palsu). Tersangka juga menghilangkan nomor rangka dengan menggunakan gerinda.

BACA JUGA  Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Dibekuk Polisi

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio sporty warna hitam stiker hijau dengan Nopol BP 5291 TC (diduga palsu) yang bertuliskan putra dengan nomor mesin 28d- 3510600.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan tersangka dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (M Holul)

BACA JUGA  Pemotor Tabrak Bus STT di Tarutung, Satu Meninggal, Satu Luka-luka

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB