Warga Wonosari Protes Pemkab Aceh Tamiang Alihkan Kontrak Lahan Sawit PT Wajar Corpora Tanpa Sepengetahuan Mereka

- Editorial Team

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Masyarakat Desa Wonosari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang protes atas kehadiran CV Multi Karya Baru yang mengerjakan lahan perkebunan kelapa sawit di desa mereka. Pasalnya sesuai kontrak dengan PT Wajar Corpora seharusnya masyarakat masih mengerjakan lahan itu.

Diketahui sebelumnya lahan perkebunan ini ditelantarkan PT Wajar Corpora, BUMD milik Pemkab Aceh Tamiang selama puluhan tahun hingga akhirnya dikelola masyarakat sesuai dengan kontrak pada tahun 2003.

Dalam kontrak masyarakat diberi hak mengerjakan lahan seluas 1.224 hektar hingga tahun 2030. Namun hingga saat ini baru 750 hektar yang dikerjakan masyarakat.

Setelah sebelumnya terlantar dan bagai hutan, masyarakat pun mengerjakan lahan ini hingga mampu berproduksi.

“Namun tiba-tiba masuk CV Multi Karya Baru yang mengaku memiliki kontrak untuk mengerjakan lahan ini, tentu saja kami keberatan,” kata Edi Saputra, salah seorang kordinator lapangan masyarakat, Sabtu (14/12/2024).

BACA JUGA  Dandim 0103/Aut Hadiri Pelepasan Tim Sepakbola Santri Al Azhar

Dikatakannya kontrak PT Wajar Corpora dengan mereka berlaku hingga tahun 2030 sesuai dengan masa HGU perkebunan itu.

“Dulunya perkebunan ini sudah ditelantarkan hingga menjadi hutan, banyak binatang binatang buas seperti harimau dijumpai masyarakat,” katanya lagi.

Sementara itu, Junaidi salah seorang karyawan PT. Wajar Corpora yang menjabat Assisten Produksi mengaku sampai hari ini ia tidak tahu bagaimana statusnya.

“Saya belum tahu apakah sudah dipecat atau diberhentikan tapi yang jelas sampai saat ini juga saya belum ada terima surat atau kabar beritanya kalau saya sudah dipecat, dan sekarang ini pun dari perusahaan menganggap diri saya tidak pernah ada di mata mereka,” katanya, Sabtu (14/12/2024).

Menurutnya saat ini lahan PT.Wajar Corpora sudah dikelola masyarakat secara berkelompok sekitar lebih kurang 100 orang. Mereka ikut mengerjakan lahan perkebunan kelapa sawit tapi harus dengan ketentuan yang sudah disepakati.

BACA JUGA  Pilkades di Simeulue, 2 Desa Akan Gelar Pemilihan Ulang, Liswandi Unggul di Malasin

“Lahan PT.Wajar Corpora sudah menjadi hutan karena tidak ada upaya gebrakan Pemda untuk mengelola perkebunan, sementara sudah 4 tahun saya bekerja di PT tersebut tapi hasilnya tidak nampak hanya sekedar untuk biaya karyawan dan bayar hutang sama supplayer buah,” jelas Junaidi.

Ditambahkannya sejak 2003 lahan dikontrak oleh masyarakat karena ada hutang piutang PT.Wajar Corpora pada pihak-pihak terkait salah satunya pada suplayer buah. “Dengan kontrak ini diharapkan dapat membantu untuk biaya perawatan perkebunan dan biaya lainnya,” katanya.

Ia menduga karen penggantian PJ. Bupati dan sistem manajemen yang baru, muncul kontrak baru dengan CV. Multi Karya Baru. Namun hal ini tentu saja menyalahi kontrak sebelumnya dengan masyarakat.

Sedang Edi Saputra menegaskan pihaknya meminta hak mereka sesuai dengan kontrak yang sudah dibuat. “Atau pulangkan saja uang kami yang tertera pada perjanjian dengan PT.Wajar Corpora,” tegasnya.

BACA JUGA  Brimob Semprot Disenfektan di Kampus IAIN Langsa

Salah satu bunyi kontrak adalah, “Areal tanaman kelapa sawit kepada saudara yang tersebut diatas untuk dikelola dan dibersihkan seperti Imasan, Tunasan,, Penyemprotan selama jangka waktu tujuh (7) tahun dan selama jangka waktu terhitung hingga 21 Agustus 2030 maka hasil kebun kelapa sawit diambil hasilnya oleh si pengontrak”.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB