Nias Selatan, TRIBRATA TV
Tersangka pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sebut saja “Bunga” (13) warga Desa Umbu Orahua Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara melarikan diri setelah kasusnya dilaporkan.
Terduga pelaku, merupakan sepupu ayah kandung korban yang biasa dipanggil Bapak Sakhi bernama, Baseli Tafonao Alias Ama Dewi (60) warga Desa Doli-Doli Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara.
Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (08/10/2021) lalu sekira pukul 10.00 WIB pagi di rumah korban sendiri.
Ibu korban, Hatilina Tafonao Alias Ina Seniman telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias Selatan pada 28 Oktober 2021, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/300/X/2021/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Diketahui penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias Selatan telah melakukan langkah-langkah dan tahapan proses penyidikan hingga pada penetapan tersangka terhadap pelaku.
Namun polisi kesulitan untuk melakukan proses penyidikan terhadap tersangka karena tidak berada di kediamannya.
Ayah kandung korban, Lulumano Tafonao alias Ama Seniman kepada TRIBRATA TV, Jum’at (19/11/2021) mengungkap saat ini tersangka tidak berada dirumahnya sejak perbuatannya dilaporkan.
“Yang bersangkutan (tersangka) tidak kooperatif bahkan bersembunyi selama proses penyidikan yang saat ini sedang polisi lakukan,” katanya.
Ia menghimbau kepada tersangka cepat kembali pulang dan jangan menghalang-halangi proses penyidikan. “Juga berharap kepada pihak keluarga untuk kerjasama demi memperlancar jalannya proses penyidikan pihak kepolisian,” harapnya.
Selain itu, jika tersangka masih mempersulit proses penyidikan maka dimohon kepada Kapolres Nias Selatan untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), pungkas Ama Seniman. (F.Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









