Medan, TRIBRATA TV
Sebuah gedung perkantoran yang tidak berpenghuni layak disebut seperti ‘sarang hantu’ berdiri megah di bilangan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (20/10/2025).
Gedung yang dibangun berkisar tahun 2024 itu, menurut warga sekitar sejak berdiri sampai saat ini belum pernah difungsikan, sehingga terlihat mubazir dan buang-buang uang rakyat.
Informasi diperoleh, gedung ini sudah dibangun sejak kepemimpinan eks Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
”Sejak dibangun gedung itu tidak pernah digunakan, kami pun tidak tahu kenapa seperti itu,” kata warga sekitar saat ditemui wartawan.
Didepan gedung tertulis “UMKM CENTER Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan” Jalan Jamin Ginting Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Saat ditelusuri kebagian dalam gedung, tampak kondisinya tidak terawat. Banyak kaca-kaca yang pecah alias rusak. Juga fasilitas rusak, cat gedung sudah pudar. Beberapa ruangan berantakan, rumput sudah meninggi dihalaman dan belakang gedung, kursi-kursi yang ada pun sudah rusak.
Pintu gerbang pun sudah tidak ada ditempat, patut diduga pagar tersebut telah dicuri. Gedung yang sangat mubazir dan terabaikan.
Bahkan, pos keamanan di pintu masuk gedung sebelah kanan juga berantakan, logo gedung bertuliskan UMKM CENTER sudah pudar bahkan hilang. Luas lahan lokasi gedung ini diperkirakan seluas 920 M².
Saat ini kondisi gedung yang kosong melompong itu, hanya menjadi ajang tontonan bagi pengguna jalan raya yang lalu lalang serta warga pejalan kaki. Lokasi gedung persis berada di pinggir jalan besar.
Ketika dihubungi via seluler, Camat Medan Tuntungan Berani Perangin Angin, S.H tidak mengangkat telepon awak media.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, diminta memperhatikan kondisi gedung itu dan difungsikan untuk masyarakat para penggiat UMKM. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









