Kena Kibus, Pengedar Sabu Diringkus Polres Tanjungbalai

- Editorial Team

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Lama menyandang status sebagai bandarsabu ternama, membuat Nanang Yusnar Marpaung (40) semakin betah.

Namun petualangannya itu kandas begitu diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi dirumahnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Selasa (19/10/2021) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Tersangka ditangkap di Jalan Sei Kapias Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” katanya.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Pondok Bandar Sabu

Tersangka ini saat itu sedang
duduk di teras rumahnya bersama dengan dua pria. Namun begitu didekati, salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, personil Satnarkoba menemukan shabu yang keseluruhannya seberat 21,91 gram, 3 timbangan elektrik, tas sandang warna hitam merk sport dan 1 ball plastik klip transparan kosong.

Seluruh barang bukti itu ditemukan dari penggeledahannya yang disaksikan Kepling setempat.

BACA JUGA  Lagi-lagi Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Tersangka Narkotika

Keduanya Boy Sapta alias Boy (32) warga Jalan Singguan Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota TanjungBalai dan Nanang Yusnar Marpaung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB