Lagi-lagi Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Tersangka Narkotika

- Editorial Team

Minggu, 28 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Personel Polsek Banda Sakti kembali menciduk satu tersangka narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (12/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni MA (42) warga Kota Lhokseumawe. “Tersangka kita tangkap di sebuah rumah,” ujarnya.

Kronologis penangkapan, lanjut kapolsek, pada pukul 18.50 WIB Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Pusong Lama. Kemudian, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat itu, tersangka berada di dalam kamar.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Ringkus 3 Bandar Sabu

“Personel memanggil tersangka, kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket Sabu-sabu seberat 0,75 gram dan satu kertas putih di atas meja makan,” katanya.

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang berinisial NA dan untuk proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

BACA JUGA  Lhokseumawe Culinary Fiesta, Polantas Imbau Kendaraan Parkir Tertib

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Arizal. (m zubir)

BACA JUGA  Walau Terseret 500 Meter Korban Berhasil Tangkap Pejambret Handphonenya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB