Kendari, TRIBRATA TV
Setelah ditetapkan tersangka, anggota DPRD Wakatobi berinisial LT diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra pada Jumat, 19 September 2025.
Penyidik memeriksa LT yang diduga terlibat kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada 11 tahun silam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup, Tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang – Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra, ” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.
Kabid Humas menambahkan, Polda Sultra berkomitmen dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka.
Sementara itu, kasus yang sedang dihadapi Kepala Desa Bangun Jaya, Kacamatan Lainea, Konawe Selatan berinisial M, saat ini sedang ditangani penyidik Ditkrimsus dan telah dilakukan penahanan.
Kabid Humas mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, penyidik berkeyakinan Kepala Desa Bangun Jaya diduga melakukan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









