Bondowoso, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus pidana perjuadian togel online di wilayah Jalan Diponegoro RT 35 RW 04 Kelurahan Kotakulan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Jatim pada Jumat (19/8/2022) malam.
Pelaku atas nama Inisial SO (38) warga Jalan Diponegoro Rt. 35 Rw. 04 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bondowoso. Kasus ini dapat diungkap setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar karena telah membuat resah warga.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko membenarkan pengungkapan kasus perjudian online ini. “Memang benar anggota menangkap pelaku perjudian atas nama SO serta bukti,”ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa ponsel merek Infinix X689B dan uang tunai Rp.277.000. “Tersangka SO kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, ” pungkas AKBP Wimboko. (Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









