Luwu Utara, TRIBRATA TV
Polsek Malangke Barat, Luwu Utara menangkap dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan tanggap dari pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat, Kamis, 20 Juni 2024.
Kejadian ini bermula ketika keluarga korban melaporkan adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh dua orang pria terhadap seorang anak di bawah umur.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek Malangke Barat segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Kapolsek Malangke Barat, Iptu Kawaru menyatakan penangkapan kedua pelaku ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi pelaku. Puji Syukur, dalam waktu singkat kami berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kedua pelaku FR (18) dan AG (12) masing-masing beralamat di Dusun Pattimang Desa Pattimang Kecamatan Malangke Lutra, kini telah diamankan di Polsek Malangke Barat dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua pelaku menjemput korban di Dusun Amassangan II Desa Pao Kecamatan Malangke Barat kemudian membawa korban ke Dusun Babana Desa Pattimang Kecamatan Malangke di pondok kebun sawit. Kemudian pelaku Agil melakukan hubungan badan dengan korban dengan cara bergantian melakukan tindakan tersebut.
Iptu Kawaru menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan memastikan kedua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Kami akan memproses kasus ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan anak-anak,” tambahnya.
Selain itu, Polsek Malangke Barat juga berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak serta langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan terhadap anak-anak.
Polsek Malangke Barat menegaskan mereka akan bertindak tegas dan cepat dalam menangani setiap laporan yang masuk demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama anak-anak.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









