Bupati Nias Buka Rembuk Penurunan Stunting Tahun 2022

- Editorial Team

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Bupati Nias Ya’atulo Gulo, pimpin pelaksanaan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Nias Tahun 2022 di Gedung Serba Guna Howu-Howu, Kecamatan Gido, Selasa (19/04/2022).

Dalam Laporannya Kepala Bappedalitbang, Jellysman B. Geya, SSTP.,M.Si. menyampaikan dasar pelaksanaan Rembuk Stunting yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan stunting Kepada Desa, Perda Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kabupaten Nias 2021-2026, Keputusan Bupati Nias Nomor 441/61/K/Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Nias.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendeklarasikan komitmen Pemerintah Daerah dalam menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, membangun komitmen publik dalam pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi di Kabupaten Nias,”papar Jellysman.

Pada arahannya, Bupati mengatakan masalah stunting merupakan masalah nasional yang mendapat prioritas utama, dimana ini terjadi akibat kurangnya gizi dalam waktu yang lama yang terjadi sejak janin dalam kandungan sampai awal kehidupan anak atau umur 2 tahun (1.000 Hari Pertama Kehidupan) sehingga menimbulkan gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) sehingga anak lebih pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan berpikir.

Berdasarkan data pemantauan status gizi tahun 2017 oleh Kementerian Kesehatan bahwa sebanyak 29,6 % dari bayi di bawah umur 5 (lima) tahun di Indonesia mengalami stunting, sementara di wilayah Kabupaten Nias sebanyak 33 % bayi dibawah 5 (lima) tahun menderita masalah stunting. Hal ini merupakan beban bagi pemerintah karena menyangkut masa depan anak-anak Indonesia dan khususnya di wilayah Kabupaten Nias.

BACA JUGA  Polres Nias Selatan Gelar Operasi Keselamatan Toba 2024

“Upaya penanggulangan stunting dilakukan melalui perbaikan pola asuh, perbaikan pola makan serta peningkatan akses air bersih dan sanitasi dengan fokus pada remaja dan ibu hamil sebagai upaya pencegahannya. Untuk itu diharapkan agar dilakukan edukasi kepada masyarakat, adanya pemilihan nutrisi yang baik serta penyediaan akses sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan yang merata di seluruh Desa se-Kabupaten Nias.

“Upaya penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Nias telah berjalan baik hingga saat ini. Hal ini dibuktikan dengan capaian pada tahun 2021 sebesar 30,32 %, dimana adanya keberhasilan dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Nias bila dibandingkan tahun 2020 sebesar 33,77%,”katanya.

Berdasarkan analisa situasi dan tabulasi data, telah ditetapkan 40 (empat puluh) Desa lokus stunting di Kabupaten Nias pada tahun 2022 maka kepada seluruh perangkat kecamatan dan desa yang menjadi lokus stunting berkomitmen untuk menjadikan pencegahan stunting sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan desa.

Kepada Kepala Desa, diharapkan agar memprogramkan dan menganggarkan dalam APBDes setiap tahun kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di Desanya masing-masing.

BACA JUGA  APIP Nias Barat Tak Mampu Tangani Kasus-Kasus Dugaan Korupsi

Pemanfaatan Dana Desa secara tepat dengan melakukan kegiatan konvergensi pencegahan stunting di internal desa maupun antar Desa menjadi salah satu prioritas pembangunan desa dan dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Pelaksanaan percepatan dan penanggulangan stunting di desa harus memastikan setiap sasaran prioritas penerima manfaat tepat sasaran, menyiapkan Kader Pembangunan Manusia (KPM), Pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH), koordinasi petugas puskesmas, bidan Desa, Tim Penggerak PKK dan petugas Keluarga Berencana.

Pemerintah Desa harus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kepada seluruh sasaran prioritas serta melakukan pendataan/pemutakhiran data cakupan intervensi secara rutin.

Diharapkan kepada Perangkat Daerah terkait untuk menyusun program kerja, sasaran dan langkah konkrit yang terintegrasi, melakukan inovasi serta terobosan yang berkontribusi dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Nias melalui kegiatan strategis, melakukan perbaikan dari seluruh aspek melalui dua intervensi.

Intervensi gizi spesifik mencakup upaya untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting seperti asupan makanan, status gizi ibu, penyakit menular, dan kesehatan lingkungan, ini yang harus menjadi perhatian utamanya oleh Dinas Kesehatan dan jajarannya. Selanjutnya, terkait intervensi gizi sensitif mencakup peningkatan penyediaan air bersih dan sarana sanitasi, peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan, peningkatan kesadaran, komitmen dan praktik pengasuhan gizi ibu dan anak serta peningkatan akses pangan bergizi.

BACA JUGA  Bupati Nias Serahkan Alsintan Kepada Kelompok Tani Desa Somi

“Hal ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pertanian dan ketahanan pangan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan permukiman rakyat, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan, sosial, kominfo, pemberdayaan masyarakat desa serta badan perencanaan pembangunan Daerah.

Bupati Nias berharap kepada seluruh tenaga medis, kader posyandu dan yang bekerja pada fungsi-fungsi pelayanan kesehatan agar berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mensosialisasikan peningkatan kesadaran pemenuhan gizi terhadap anak, merubah pola asuh serta melakukan berbagai langkah yang dirasa perlu guna mewujudkan generasi baru yang sehat, cerdas dan berkualitas baik dari segi fisik maupun mental,”Bupati mengakhiri. (F/Lase)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru