Nias Barat, TRIBRATA TV
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan LSM Strategi dan AMPI Nias Barat masih jalan ditempat. Lambatnya penanganan kasus-kasus ini diduga karena Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak serius mengerjakannya.
Kepala Inspektorat Nias Barat Turuna Gulo, Senin (17/1/2021) mengaku sejumlah laporan dikembalikan aparat penegak hukum kepada APIP dokumen yang disampaikan kurang lengkap.
Misalnya kasus Dana Desa Halomana Kecamatan Sirombu Dana tahun 2016-2017 yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp354 juta. Kendati telah dilaporkan 4 tahun lalu, namun tidak ada perkembangan penanganan kasus ini.
“Kasus itu telah diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) namun dikembalikan ke APIP untuk melengkapi data, sementara dokumen yang diminta APIP kepada kepala desa tidak juga diserahkan,” kata Turuna Gulo.
Sementara kasus dugaan korupsi Kades Balewondata Kecamatan Sirombu Nias Barat yang sudah dua tahun dilaporkan, menurut Turuna pihaknya akan menurunkan lagi tim audit ke desa itu.
Melihat kenyataan ini, Ketua LSM Strategi, Tahugo Gulo dan Ketua AMPI, Tolondoado Wafuwu menilai lambannya penanganan kasus-kasus korupsi diduga sengaja dilakukan APIP. Agar berlarut-larut dan dilupakan. (sabar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









