Empat Kali Beraksi, Dua Bandit Ditembak Polisi

- Editorial Team

Senin, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Satu pelaku pembobol rumah ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap petugas dari Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku pembobol rumah itu bernama Alendrala (39), asal Desa Sempur Kaler Kabupaten Bogor dan Andryan Kaspari (23), asal Desa Wedang, Kecamatan Ngasem Bojonegoro.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana menuturkan, kedua pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Dalam melakukan aksinya, modus pelaku dengan memanjat pagar di malam hari, kemudian mencongkel pintu dan jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah dengan membawa kabur barang milik korban seperti, mobil, sepeda motor, laptop, handhone.

BACA JUGA  Polisi Dalami Kematian Korban Penembakan

“Pelaku Andryan Kaspari merupakan seorang residivis, ia pernah ditahan sebanyak dua kali. Mereka ini memanfaatkan waktu tengah malam saat pemilik rumah tidak ada ,” sebut Arief Rizky, Senin (20/4/2020).

Pelaku yang baru keluar penjara pada tahun 2016 lalu itu terpaksa dihadiahi timah panas, karena pada saat pengembangan untuk menunjukan barang bukti hasil curian melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jam tangan, 1 perekan CCTV, 1 buah handphone merk Samsung, 1 buah handphone Black Barry, 1 potong celana kain warna biru, 1 potong kaos oblong warna biru.

BACA JUGA  Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Diringkus Polres Tebing Tinggi di Riau

Juga 1 buah Laptop , 1 buah tas cangklong warna hitam, 1 buah gembok pagar, 1 buah STNK mobil Honda Brio, 1 unit mobil Honda Jazz Nopol L-1131-HU, 1 plat nomor mobil L-1310-AL, 1 unit sepeda motor honda Vario Hitam nopol S-4357-PX (sarana) dan 1 sepeda motor Honda.

Keduanya kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Redho Fitriyadi)

BACA JUGA  Kasus Pencabulan Anak Tiri, Polres Ketapang Segera Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB