Asahan, TRIBRATA TV
Suasana duka masih dirasakan keluarga Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar. Kepergian bungsu dari 4 bersaudara itu masih menyisakan kesedihan mendalam di hati keluarga, terlebih kakak kandung korban, Sancai Siregar saat dihubungi, Kamis (20/03/2025).
“Iya ito. Dia (korban) tinggal sama kakak (sepupu) di Tinjowan. Kalo aku yang membiayainya, kerja di Medan. Jadi soal keseharian terakhir korban, tanya sama kakak itu aja ya ito. Aku lagi kerja,” ucap Sancai dengan suara pelan namun tersirat memendam kesedihan dari seberang telepon.
Meski mengaku sedang bekerja, namun dirinya masih bersedia menjawab sedikit pertanyaan dari wartawan tentang korban semasa hidup.
“Aku nomor 3, jadi dia pas di bawahku. Paling besar perempuan nomor dua laki-laki. Cita-citanya (masuk) Tentara. Dari kecil adek kami itu orangnya lembut dan tidak banyak bicara,” jawab gadis berusia 22 tahun ini di awal.
Ia mengaku, sebelum kejadian ini, tidak ada firasat buruk atau keanehan dari prilaku korban. Hanya saja, Minggu (09/03/2025) malam, melalui Video Call, dirinya merasa khawatir dan menangis saat melihat keadaan korban.
“Tgl 9 di malam Senin setelah kejadian itu saya vc dia dimalam hari nya disitu saya lihat kondisi dia yang gelisah dan kesakitan dan sayapun menangis saat melihat dia,” balasnya.
“Dan adek saya Pandu langsung berkata, Enggak usah nangis kak,aku nya yang merasakan. itulah ucapan terakhir yang saya denger dari adekk saya Pandu,” kenangnya.
Dikisahkannya, ayah mereka meninggal dunia saat korban berusia 2 tahun. Sementara ibu tercinta berpulang kala korban berusia 15 tahun, duduk di bangku kelas 3 SMP.
“Adek ku Pandu bukan orang yang manja kami dari kecil Udha dididik mama buat jdi orang yang mandiri dan kuat
Adek Pandu dari SMP sudah ikut membantu mama ke ladang seperti menyemprot padi,” akhirnya melalui pesan Whatsapp.
Sementara itu, kakak sepupu korban, Lorindah Kristina Siregar saat dihubungi mengaku sedang menghadiri pesta.
“Nanti mlm ajalah y to
Jam 8lewat gitu y,” balasnya sekitar pukul 17.08 WIB. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







