Palembang, TRIBRATA TV
Suasana subuh di kawasan Jalan Brigjend Danni Efendi (Radial), tepatnya di seputaran Lambidaro, mendadak mencekam pada Jumat (12/6/2026) pagi.
Sekelompok pemuda terlibat aksi tawuran brutal yang memaksa aparat kepolisian turun tangan. Hasilnya, enam orang pemuda berhasil diamankan dan kini harus menjalani pembinaan di panti rehabilitasi.
Aksi tawuran yang terjadi sekira pukul 04.30 WIB ini melibatkan pemuda setempat dari kawasan Rusun Blok Besar dan Kecil, yang diduga beradu kekuatan dengan kelompok pendatang dari wilayah Seberang Ulu dan Ilir kota Palembang.
Situasi di lokasi kejadian berlangsung tegang. Saat membubarkan massa, petugas dari Tim Gabungan Presisi Sat Samapta Polrestabes Palembang, dan Polsek Ilir Barat 1 bersama warga menemukan berbagai senjata berbahaya yang tergeletak di jalanan.
Di antaranya adalah celurit panjang, pisau, parang, hingga pipa panjang yang telah dimodifikasi menyerupai senjata api rakitan.
Selain senjata, petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor milik para pelaku, yakni Yamaha Fino, Honda PCX, dan Honda ADV.
Kapolsek IB.I Palembang, Kompol Fauzi Saleh menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menangani aksi yang mengganggu keamanan masyarakat ini.
“Keenam pelaku yang kami amankan telah dilakukan pendataan dan orang tua mereka telah dipanggil untuk diberikan himbauan keras serta menandatangani surat pernyataan. Langkah lebih lanjut, mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi sosial di Kabupaten Ogan Ilir untuk menjalani pembinaan,” ujar Kompol Fauzi Saleh.
Adapun enam pemuda yang diamankan berinisial RH (20), MPP (21), MRA (21), NA (19), BK (17), dan EP (13). Meskipun sempat menimbulkan keresahan, proses pembubaran dan pengamanan para pelaku berjalan kondusif tanpa adanya korban jiwa.
Aksi cepat tanggap kepolisian ini mendapat apresiasi warga sekitar yang merasa terganggu dengan maraknya aksi tawuran di kawasan tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek IB.I Palembang tetap terjaga. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







