Yogyakarta, TRIBRATA TV
Polresta Yogyakarta menyiapkan skema pengamanan berlapis dalam rangka mengantisipasi kegiatan malam takbiran keliling pada Kamis (19/3/2026).
Sebanyak 15 titik penyekatan disiagakan di pintu masuk Kota Yogyakarta guna mencegah masuknya rombongan takbir keliling dari luar daerah. Penyekatan difokuskan di wilayah perbatasan, termasuk dari arah Sleman, Bantul, dan Kulonprogo.
Kabagops Polresta Yogyakarta, Kompol Sumanto, mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan rombongan takbir tidak memasuki jalur utama kota, terutama kawasan Malioboro. “Untuk kawasan Malioboro dipastikan nihil rombongan takbir keliling yang masuk. Ini bagian dari antisipasi kami di ring luar,” ujarnya.
Selain pengamanan di perbatasan, kepolisian juga menerapkan pengamanan berjenjang di dalam kota. Satuan Lalu Lintas akan melakukan pengaturan arus kendaraan serta membatasi akses menuju kawasan Malioboro.
Polisi juga menegaskan akan menindak rombongan takbir keliling yang tidak memiliki pemberitahuan resmi. Meski mengedepankan pendekatan humanis, tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila imbauan tidak dipatuhi. “Jika tidak ada pemberitahuan dan tetap memaksa, akan kami pulangkan. Jika masih ngotot, tentu ada tindakan kepolisian,” kata Sumanto.
Sementara itu, kepolisian mencatat terdapat sedikitnya enam titik kegiatan takbir resmi yang telah terdaftar, di antaranya di kawasan Gondomanan dengan pusat kegiatan di Masjid Gedhe Kauman, serta di Notoprajan dan Ngabean.
Rekayasa lalu lintas juga disiapkan secara situasional, terutama di ruas Jalan Ahmad Dahlan dan simpang Ngabean. Pengalihan arus kendaraan akan dilakukan ke arah utara atau selatan jika terjadi kepadatan, termasuk di kawasan Gondomanan untuk menghindari penumpukan massa.
Sebanyak 769 personel gabungan dari Sabhara, Lalu Lintas, dan Reskrim dikerahkan untuk mengamankan jalannya kegiatan. Polisi mengantisipasi potensi gangguan yang kerap muncul setelah kegiatan takbir selesai melalui patroli intensif.
“Yang rawan biasanya setelah kegiatan selesai. Kami antisipasi dengan patroli agar tidak terjadi keributan yang dipicu hal sepele,” ujar Sumanto.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









