Bandar Narkoba Dimiskinkan Polrestabes Medan, Aset Rp8 Miliar Disita

- Editorial Team

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polrestabes Medan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba, Zakir Husin alias Zakir Usin alias ZH (47).

Dari bandar yang beralamat di Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia itu, polisi menyita seluruh aset benda bergerak maupun tidak bergerak ditaksir mencapai Rp8 miliar.

Selain menyita seluruh aset, polisi menyebut tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Secara rinci, aset yang diamankan menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi, Kamis (19/3/2020) yaitu, rumah di Jalan Flamboyan Medan Selayang, rumah di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadis Regency Medan Helvetia, rumah di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Atria Regency, rumah di Jalan Balai Desa Medan Polonia, rumah di Jalan Starban Medan Polonia, tanah kosong di Jalan Balai Desa Medan, mobil nopol BK 1831 QH, dan mobil nopol BK 1691 OB.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Musnahkan 4,8 Kg Sabu

Saat ini berkas kasus TPPUnya dinyatakan telah lengkap (P21). Sehingga tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

“Disini yang kita amankan ada 10 buku tabungan dari tersangka dan telah diblokir. Isinya sudah kosong,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes juga menerangkan kalau pengeksekusian aset milik bandar narkoba ini merupakan kesuksesan pertama dalam pengungkapan TPPU kasus Narkoba di tingkat Polres di Sumatera Utara.

BACA JUGA  Peredaran 139 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Medan

Di samping itu, keberhasilan ini merupakan proses pengungkapan kolaborasi efektif dari Kejari Medan, PPATK dan penyedia jasa keuangan.

Sebelumnya, bandar narkoba berinisial ZH alias JU ini diciduk Timsus Polrestabes Medan pada 2018 lalu.

“Proses pengungkapannya gotong royong hingga aset yang diduga hasil tindak pidana bisa dikumpulkan fakta-fakta yang dibuktikan dari fakta persidangan nantinya. Ini merupakan kesuksesan pertama Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana pencucian uang dan ini perlu kita apresiasi, karena pertama kali di wilayah Polda Sumut,” pungkasnya.

Tersangka ini merupakan bandar besar yang memasok narkoba di 4 wilayah basis di Medan yaitu Kampung Sejahtera (Eks Kampung Kubur), Mangkubumi, Masjid Taufik dan Polonia. Sejak Januari 2018 Polrestabes Medan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu di Perbatasan Sanggau, 2 WN Malaysia Ditangkap

Dia ditetapkan sebagai DPO usai petugas mengamankan istri dan supirnya dengan barang bukti 0,5 Kg sabu. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru