Polisi Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu di Perbatasan Sanggau, 2 WN Malaysia Ditangkap

- Editorial Team

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Ditnarkoba Polda Kalbar bersama jajaran Polsek Tayan Hulu berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

Dari operasi ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, termasuk dua warga negara asing asal Malaysia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya permintaan back up dari Ditnarkoba Polda Kalbar pada Minggu pagi. Informasi menyebutkan, ada aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu. Personel Polsek Tayan Hulu pun langsung bergerak menuju lokasi.

Pada hari Minggu (07/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, tim Ditnarkoba berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Tak lama kemudian, polisi melacak keberadaan rekan-rekan tersangka lain yang sempat melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit.


Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil double cabin berpelat Malaysia dalam kondisi hangus terbakar. Mobil itu diduga sengaja dibakar oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan penyelidikan. Polisi menduga kendaraan tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur resmi perbatasan PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar.

BACA JUGA  Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Sabu Senilai Rp30,8 Miliar

Sementara pencarian terus berlangsung, informasi baru masuk. Seorang laki-laki yang dicurigai bagian dari jaringan ini berhasil diamankan di depan sebuah gereja di Dusun Sanjan Emberas. Pria tersebut berinisial KAK (34), warga negara Malaysia.

Tak berhenti di situ, tim gabungan kembali melakukan pengembangan. Pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan satu orang lagi dengan inisial AM (29), juga asal Malaysia. Ia diduga kuat terlibat dalam sindikat narkotika yang sama.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MJ (23), warga Kabupaten Sanggau. Dari hasil pemeriksaan awal, MJ diketahui menggunakan sepeda motor yang turut disita sebagai barang bukti. Kendaraan itu sebelumnya dipinjam dari saudaranya.

BACA JUGA  Kapolres Batubara Ultimatum 3 Tersangka Narkoba Serahkan Diri

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti yang cukup mengejutkan. Sebanyak delapan paket besar berlapis lakban cokelat berisi sabu dengan total berat 8 kilogram ditemukan. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel, sejumlah kartu identitas, kartu kredit, uang tunai Rp435 ribu, serta kendaraan roda dua dan mobil yang terbakar.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional. Modus yang digunakan, seperti pembakaran mobil untuk menghilangkan barang bukti, menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki pola operasi yang rapi dan terencana.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk proses awal. Menjelang malam, sekitar pukul 21.45 WIB, mereka diserahkan sepenuhnya kepada Ditnarkoba Polda Kalbar untuk dibawa ke Pontianak. Sementara barang bukti berupa mobil yang terbakar dan sepeda motor dititipkan di Mapolsek setempat.

BACA JUGA  30 Kg Sabu Gagal Diselundupkan ke Sulsel

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap maraknya upaya penyelundupan narkoba melalui jalur perbatasan. Polisi menegaskan, pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperketat guna mencegah masuknya barang haram ke wilayah Indonesia.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Sanggau bersama Polda Kalbar berkomitmen memperkuat peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar perbatasan.(Syamsumen)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB