Madina, TRIBRATA TV
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) M Ridwan Lubis meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk segera menahan AAN, tersangka kasus tambang ilegal di Madina yang kini proses hukumnya tengah ditangani Poldasu.
Hal itu disampaikan M Ridwan Lubis kepada TRIBRATA TV, Sabtu (19/3/2022) sore di sekretariat PWI Madina Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan. Pihaknya menduga AAN berpotensi membuat ulah yang meresahkan masyarakat serta dapat menimbulkan kegaduhan.
“Karena menilai jika tidak segera diamankan dan dilakukan penahanan AAN ditakutkan akan membuat gaduh dengan postingan-postingan akun media sosialnya,” ungkapnya.
Dikatakannya, terkait akun media sosial atas nama Akhmad Arjun Nasution Arjun yang memposting nada-nada ancaman seperti “MATI SIA-SIA”.
“Saya menilai akun atas nama Arjun sudah membuat suatu hal yang sangat mengkhawatirkan. Terlepas untuk siapa status pengancaman itu,” tandasnya.
Masih kata Ridwan, postingan-postingan pengancaman itu membuat resah kawan-kawan media khususnya di Kabupaten Madina.
Melihat hal ini, ia meminta Kapolda Sumut, Ditreskrimsus dan Ditreskrimum untuk menolak penangguhan penahanan Ahmad Arjun Nasution.
“Sebagai Ketua PWI Madina dan mewakili rekan-rekan wartawan, saya meminta kepada Ditreskrimsus dan Ditreskrimum untuk menolak ataupun mencabut penangguhan penahanan AAN. Bagaimanapun apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak dengan kasus pengeroyokan JBL beberapa waktu lalu, tetap saja ini akan membuat kegaduhan,” pintanya seraya berharap Kapoldasu agar menyikapinya secara bijaksana.
Ia juga mengatakan, perihal benar tidaknya akun media sosial bernama Akhmad Arjun Nasution itu dikelola langsung yang bersangkutan itu merupakan tugas dari pihak kepolisian untuk mengungkapnya.

Karena beberapa hal yang sudah terbukti, adanya foto profil yang bersangkutan dan nama lengkap yang bersangkutan di akun media sosial tersebut.
“Siapa yang mengelola akun itu, menjadi tugas kepolisian nantinya yang membuktikannya. Nama akun dan foto yang tercantum dalam akun tersebut sudah menjadi bukti kuat bahwa akun tersebut milik yang bersangkutan,” pungkasnya. (BM)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








