Polres Madina Dalami Aktivitas Judi di Pasar Malam

- Editorial Team

Jumat, 28 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Intelkam dan Reserse Kriminal akan melakukan penyelidikan atau pendalaman terkait aktivitas perjudian berkedok permainan adu ketangkasan di pasar malam yang ada di Kabupaten Madina terkhusus di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan milik Martin Perdana Bandung.

Satuan Intelkam dan Satreskrim secara langsung diperintahkan Kapolres Madina, AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq untuk menyelidiki aktivitas perjudian tersebut.

“Satintelkam dan Satreskrim sedang lakukan pendalaman,” tegas Kapolres Madina, Jum’at (28/4/2023).

BACA JUGA  Ulama Sumut Dukung Kapolda Berantas Judi

Sementara Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Pristiyo Triwibowo kepada wartawan membenarkan informasi pendalaman tersebut.

“Iya, di mata awam kan ada di situ aktivitas perjudian, namun di mata hukum, kan, harus kita buktikan dulu,” jelasnya.

Ia belum selesai menjelaskan pertanyaan wartawan, jaringan telepon diduga gangguan sehingga terputus. Namun, media ini terus menghubungi namun tak kunjung tersambung.

Sebelumnya IMM dan PMII Kabupaten Madina merasa keberatan terkait aktivitas perjudian yang ada di pasar malam Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu dan Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan.

BACA JUGA  Bimtek Desa Hanya Akal-akalan Hamburkan Uang Negara

Aktivitas permainan judi berkedok permainan lempar gelang, bola guling dan lainnya disoroti oleh mahasiswa tersebut. Mereka meminta keterangan pemerintah daerah serta kepolisian menutup atau menangkap pengelola pasar malam tersebut.

Sekjen IMM Madina, Dedi Aliansyah Lubis juga mengaku paling lama hari Senin 1 Mei 2023 akan memasukkan laporan ke Polres Madina terkait aktivitas judi di pasar malam. (Hendra)

BACA JUGA  Mesin Judi Tembak Ikan di Bandar Pasir Mandoge Digrebek

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Dukcapil Taput Buka Layanan KIA di Peringatan Hari Anak Nasional

Minggu, 26 Jul 2026 - 11:40 WIB