Takalar, TRIBRATA TV
Warga Desa Surulangi Kecamatan Polongkengkeng Selatan Kabupaten Takalar Sulsel yang gagal mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mempertanyakan pengembalian uang yang telah mereka setorkan Rp300 ribu warga.
Diketahui Desa Surulangi mendapat program ini pada tahun 2023. Kepala Desa Surulangi, Rabal Ali Daeng Mangka kemudian menyosialisasikannya di Aula Kantor Desa sehingga 186 warga tertarik dan ingin mensertifikatkan tanahnya.
Dari hasil musyawarah itu, setiap kepala dusun diberikan tugas untuk mendatangi warga mengambil data-data yang diperlukan sekaligus uang mengurus Rp250 ribu. Dalam musyawarah itu, kepala dusun meminta ditambahkan Rp50 ribu sehingga total setiap warga yang mengurus PTSL dikenakan biaya Rp300 ribu.
Namun ternyata dari pengukuran tanah data yang valid hanya sebanyak 144 persil dari yang diajukan 186 persil.
Karena gagal mendapatkan program itu, 42 warga lalu meminta uang mereka dikembalikan.
“Kami minta uang mengurus PTSL dikembalikan,” kata seorang warga, Rabu (22/5/2024).
Saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan Desa Surulangi, Arfa Daeng Toro tidak menjawab pertanyaan soal apakah dikembalikan atau tidak uang tersebut. Ia hanya bilang,’suruh datang ke kantor desa, saya jelaskan tentang itu’.
Namun ketika ditanya apakah semua warga yang gagal mendapatkan PTSL disuruh datang, ia menjawab singkat, ‘tidak’.
Sementara Ketua BPD yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu apakah uang itu dikembalikan atau tidak.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









