Tim Punisher Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres OKI, Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan di OKI

- Editorial Team

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit 4 Subdit III Jatanras Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama SatReskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menangkap 4 pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalur 5 Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus pembunuhan ini terungkap ketika Mulia Indah (19) bin Romli yang merupakan anak korban Romli (40) warga Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/XI/2022/Polsek Sungai Menang/Res OKI/Polda Sumsel, tanggal 03 November 2022.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres OKI yang di back Up Tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel bergerak melakukan pengejaran keempat pelaku yang melarikan diri ke Karawang dan Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Tiga pelaku berhasil ditangkap di Padepokan Desa Cikondok, Kabupaten Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu 6 November 2022, sementara seorang tersangka ditangkap pada Senin 7 November 2022 di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA  Profil Irjen Sandi Nugroho: Peraih Adhi Makayasa 95, Kini Dipromosikan Pimpin Polda Sumsel

Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar R didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel dan Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal, dan Kanit Pidum SatReskrim Polres OKI Ipda I Gede Putu Surya, kepada wartawan saat Press release, di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (10/11/2022), menjelaskan, pembunuhan tersebut bermula saat korban Romli meminta minyak Solar kepada Helper alat berat di kawasan proyek PT MBH yang Subkontraktornya adalah PT CBS yang dijaga oleh Sutrisno (39) pada Jumat (28/10/2022).

“Kemudian Helper tersebut melaporkan korban Romli kepada Koordinator keamanan proyek bernama Surtisno (39) alias Ten, bahwa ada orang tidak dikenal meminta minyak Solar dengan cara memaksa,” ujar M Anwar.

BACA JUGA  Alamak, Dua Nenek Ditangkap Karena Jual Obat Terlarang

“Kemudian tersangka Sutrisno bersama 3 rekannya bernama Supriadi (42), Iwan (36), Andhika (38) menuju ke lokasi menyusuri sungai menggunakan perahu ketek,” ujarnya.

Lanjutnya, karena terbawa emosi, setelah bertemu korban Romli, tersangka Sutrisno kemudian menembak korban sebanyak 3 kali di bagian dadanya, kemudian ditombak bagian pinggang dan dibacok di bagian tungkuk lehernya oleh para pelaku pelaku.

“Pelaku Sutrisno meminta kepada Helper eksavator untuk menguburkan korban dengan menggunakan alat berat yang ada di lokasi,” ungkap Kombes M Anwar.

Lebih lanjut, setelah kejadian tersebut keempatnya melarikan diri ke daerah Karawang Jawa Barat.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada perahu ketek, alat berat (excavator) dan baju korban,” terangnya.

BACA JUGA  Terkait Hibah 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Minta Maaf

“Pasal yang akan dikenakan kepada ke empat tersangka adalah pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun,” tutupnya.(Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB