Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru meringkus seorang remaja berinisial RA (18), terduga pelaku aksi tindak pencurian sepeda motor. Pelaku bersama rekannya ‘metik’ (mencuri) sepeda motor Honda Vario, milik Wilie Alison Sim (18) warga Jalan Mahayana Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah pada Selasa (20/1/2026) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan didampingi Panit 1, Ipda Fidial Kumara dan Ipda Zerry Nadapdap, mengatakan pelaku ditangkap saat tim piket Tekab 74 patroli di Jalan Iskandar Muda.
Tim melihat dua sepeda motor berhenti disamping Ayam Kalasan. Melihat kehadiran polisi, satu orang remaja laki – laki berlari ketakutan meninggalkan sepeda motor Honda Vario yang dinaikinya di depan sebuah cafe di Jalan Biduk.
“Pelaku kemudian lari bersama dengan rekannya menaiki sepeda motor Yamaha TX King dan Honda CRF,” terang Iptu Poltak Tambunan, Selasa (20/1/2026).
Melihat gelagat mencurigakan, tim segera mengejar kedua sepeda motor dan berhasil menangkap RA sedang dua rekannya yang menaiki motor RX King menghilang.
“Dari tangan pelaku ditemukan satu mata kunci T, dan segera dibawa Polsek Medan Baru, sembari mengarahkan korban membuat laporan Polisi,” sambungnya.
Kepada petugas, pelaku RA mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama dua rekannya dan sudah empat kali memetik sepeda motor di sejumlah lokasi yakni, Jalan Pancing (Honda Beat), Jalan Cemara (Honda Beat Street), Jalan Skip (Honda Beat) dan terakhir kejadian ini, satu unit Honda Vario.
“Untuk barang curian sepeda motor itu dijual ke kawasan Marelan, hasilnya dibagi rata, dan uang hasil penjualan digunakan RA untuk membeli sepeda motor Honda CRF,” tambahnya lagi.
Saat ini untuk kebutuhan penyidikan dan menunggu proses hukum selanjutnya, pelaku RA sudah dijebloskan ke dalam sel, sedang dua orang lagi rekan pelaku kini sedang kita buron,” pungkas Iptu Poltak Tambunan. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









