Tak Butuh Waktu Lama Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Ranmor

- Editorial Team

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang pelaku curanmor, Dani Hasibuan (40) warga Desa Sumbul KM 13 Kabupaten Dairi, Sumatera Utara terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap Tim Khusus Anti Bandit Polsek Medan Area, Polrestabes Medan pada Sabtu (11/12/2021) kemarin.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu set kunci leter T,kunci sepeda motor, uang Rp10 ribu dan gunting kecil.

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba menerangkan, curanmor itu berawal saat korban Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai Kelurahan Budi Utomo Binjai, memarkirkan Honda Beat BK 4417 AJY di depan tokonya di Jalan Halat Kelurahan Kota Maksum III, Kecamatan Medan Area pada Jumat (10/12/2021) lalu.

BACA JUGA  Lagi Asik Pesta Sabu, Lima Pria Ditangkap Polisi

Tak lama setelah korban masuk ke dalam toko dan mandi, korban menyuruh adiknya Dimas untuk memasukkan sepeda motornya kedalam toko.

Namun saat hendak dimasukan, Dimas tidak melihat sepeda motor itu sehingga korban melaporkan ke Polsek Medan Area.

BACA JUGA  Sadar Motor yang Dicurinya Milik Guru Ngaji, Pelaku Serahkan Diri pada Warga

“Personel yang menerima pengaduan langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasilnya mengetahui keberadan pelaku yang hendak pulang ke Patumbak dari Sei Mencirim dengan menumpang angkot,” ujar Iptu Philip, Rabu (15/12/2021).

Setiba di kawasan Patumbak, kata Philip, personel langsung menangkap pelaku. Namun saat penangkapan pelaku melawan sehingga petugas melumpuhkannya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya.

BACA JUGA  Remaja Pengedar Narkoba di Kampung Martoba Didor Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB