Ambon, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang siswa berinisial AT (14), yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual.
Kapolda menegaskan bahwa institusi Polda Maluku tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, serta memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan akuntabel.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda, Minggu (22/2/2026).
Kapolda menekankan komitmen untuk memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, objektivitas, serta membuka ruang pengawasan publik.
Sebagai langkah konkret, Kapolda telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Oknum Brimob yang terlibat tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga melalui mekanisme kode etik internal Polri.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (20/2/2026). Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor tersebut kini telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses etik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kode etik telah dilaksanakan oleh Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku sebagai bagian dari komitmen menjaga disiplin dan profesionalisme institusi.
“Proses kode etik merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi. Penanganan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Polda Maluku juga menjadwalkan sidang kode etik terhadap tersangka pada Senin (23/2/2026). Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional, menjaga akuntabilitas, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









