Banjarmasin, TRIBRATA TV
jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan melalui Subdit III berhasil mengungkap produksi dan peredaran miras oplosan berbagai merk terkenal di Kota Banjarmasin, Kalsel.
Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AJ alias Aang yang diduga membuat minuman beralkohol berbagai macam jenis minuman keras pabrikan rumahan atau home industri untuk diperjualbelikan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 1.399 botol miras oplosan dan bahan campuran seperti alkohol 70 persen sebanyak 633, adapun merk miras oplosan yang diproduksi pelaku antara lain, Singleton, Macacalan, Hennesy, Martil, Glenfidik, Kapten Morgan, Royal, dan Countro.
Aang menjalankan bisnis produksi miras rumahan ini dilakukan di rumahnya di Jalan Melati Indah Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Pengungkapan aktivitas pelaku setelah tim Opsnal Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Petugas yang melakukan penggerebekan menemukan 1.399 botol miras berbagai jenis dan merek palsu.
Kemudian ada juga 633 botol alkohol 70 persen sebagai bahan baku campuran pembuatan miras oplosan.
“Bahan baku miras oplosan diracik sendiri oleh pelaku namun dikemas botol miras merek ternama,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan pengakuannya, pelaku membeli semua bahan baku lewat belanja online termasuk botol dan label miras merek-merek ternama.
“Sudah beraktivitas satu tahun dengan penghasilan Rp4 juta per bulan dari penjualan miras per botol kisaran Rp200 ribu hingga Rp500 ribu,” jelas Frido didampingi Wadirreskrimum, AKBP Diaz Sasongko.
Pelaku dijerat berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi miras karena dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya lantaran ilegal.
Adam menjelaskan produksi dan penjualan minuman beralkohol diatur dengan ketat dan merupakan objek Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib dilekati pita cukai.
“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang secara proaktif memberikan informasi jika ada sesuatu mencurigakan di lingkungannya,” ucapnya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









