Polda Kalsel Gerebek Home Industri Miras Ilegal

- Editorial Team

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan melalui Subdit III berhasil mengungkap produksi dan peredaran miras oplosan berbagai merk terkenal di Kota Banjarmasin, Kalsel.

Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AJ alias Aang yang diduga membuat minuman beralkohol berbagai macam jenis minuman keras pabrikan rumahan atau home industri untuk diperjualbelikan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 1.399 botol miras oplosan dan bahan campuran seperti alkohol 70 persen sebanyak 633, adapun merk miras oplosan yang diproduksi pelaku antara lain, Singleton, Macacalan, Hennesy, Martil, Glenfidik, Kapten Morgan, Royal, dan Countro.

Aang menjalankan bisnis produksi miras rumahan ini dilakukan di rumahnya di Jalan Melati Indah Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Banjarmasin Bagi Takjil dan Imbau Keselamatan Berkendara

Pengungkapan aktivitas pelaku setelah tim Opsnal Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.

Petugas yang melakukan penggerebekan menemukan 1.399 botol miras berbagai jenis dan merek palsu.

Kemudian ada juga 633 botol alkohol 70 persen sebagai bahan baku campuran pembuatan miras oplosan.

“Bahan baku miras oplosan diracik sendiri oleh pelaku namun dikemas botol miras merek ternama,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Rabu (19/11/2025).

Berdasarkan pengakuannya, pelaku membeli semua bahan baku lewat belanja online termasuk botol dan label miras merek-merek ternama.

BACA JUGA  Gila, Dua Anak Dibawah Umur Digilir 12 Pria Dewasa di Asahan

“Sudah beraktivitas satu tahun dengan penghasilan Rp4 juta per bulan dari penjualan miras per botol kisaran Rp200 ribu hingga Rp500 ribu,” jelas Frido didampingi Wadirreskrimum, AKBP Diaz Sasongko.

Pelaku dijerat berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi miras karena dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya lantaran ilegal.

Adam menjelaskan produksi dan penjualan minuman beralkohol diatur dengan ketat dan merupakan objek Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib dilekati pita cukai.

BACA JUGA  Jelang Peresmian Kantor, Kaperwil TRIBRATA TV Kalsel Jalin Silaturahmi dengan Polri Sampai Ke Polsek-Polsek

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang secara proaktif memberikan informasi jika ada sesuatu mencurigakan di lingkungannya,” ucapnya. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB