Jual Emas Palsu, Dua Orang Pemilik Toko Galvin Store Balikpapan Diringkus di Pontianak

- Editorial Team

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, TRIBRATA TV

Galvin dan Feby, pemilik toko emas Galvin Store akhirnya diringkus Polresta Balikpapan setelah sempat buron beberapa waktu.

Keduanya menjadi tersangka atas kasus penipuan jual emas palsu dengan korbannya mencapai ratusan orang.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Kompol Ricky Sibarani dalam konferensi pers, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Kasat, keduanya telah dilaporkan para korban pada Senin (17/7/2023). Para korban ini membeli emas di toko Galvin Store yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km 4,5, Balikpapan Utara.

BACA JUGA  Lapor Pak Kapoldasu, PETI di Batang Natal Madina Masih Beroperasi

“Setelah melakukan pemeriksaan pada beberapa korban yang melapor kemudian tim pun langsung mengejar pelaku yang berada diluar Pulau Kalimantan,” katanya.

Dari pemeriksaan pada pelapor diketahui cincin yang dibeli di toko para pelaku adalah palsu dengan bukti pengecekan langsung di Pegadaian.

Menurut Ricky kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Pontianak Provinsi Kalteng dan mengamankan beberapa barang bukti.

“Kita telah bekerjasama dengan pihak Jatanras Polda Kaltim dan Kalteng untuk menangkap keduanya hingga berhasil ditangkap pada hari Jumat (28/7/2023) sore”, katanya.

BACA JUGA  Spesialis Pencuri Sapi Ditangkap Polres Sergai

Hingga saat ini tercatat korban penipuan jual beli emas palsu sebanyak 127 orang dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau yang jadi LP sama kita ini ada 2 orang dengan total kerugian mencapai Rp199 juta,” jelas Ricky

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Balikpapan dan terancam hukuman dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana ancaman penjaranya paling singkat 5 tahun dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun. DEGE)

BACA JUGA  Gara-gara Anak, Pria ini Pukuli Guru Perempuan Hingga Berdarah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru