Ambon, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah Maluku melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan terjadinya penganiayaan terhadap seorang warga GR (23) yang berstatus sebagai seorang mahasiswa salah perguruan tinggi di Ambon dan berdomisili di STAIN, Desa Batumerah Kecamatan Sirimau kota Ambon, yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Rabu dini hari (19/11/2025) pukul 02.05 WIT, yang menyebabkan luka pada beberapa bagian tubuh korban.
Berdasarkan laporan awal yang diterima Polda Maluku, peristiwa bermula ketika korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang dari lokasi pesta wisuda salah satu warga setempat di wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pada saat melintas di depan SMP Muhamadiyah korban dan saksi dikeroyok oleh sekelompok pemuda namun korban dan saksi RR berhasil melarikan diri, kemudian pada saat korban dan saksi tiba di lokasi kejadian (lorong putri mendekati mesjid Nurul Iman) tiba-tiba datang 2 orang pemuda yang tidak diketahui identitasnya berboncengan menggunakan SMRD, salah satu pemuda membawa sebilah parang mengejar korban dan langsung melakukan penganiayaan, melihat korban terjatuh saksi langsung berteriak minta tolong, mendengar teriakan saksi para pelaku langsung melarikan diri.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut bersama saksi kemudian memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke Rumah sakit bhayangkara untuk mendapat pertolongan. Peristiwa ini langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian, yang kemudian turun ke TKP dan melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di TKP.
Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan masuk dalam prioritas penanganan.
“Benar telah terjadi penganiayaan terhadap korban oleh OTK. Saat ini, kepolisian tengah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Kabid Humas juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat. Ia meminta keluarga korban serta masyarakat luas untuk bisa menahan diri dan tidak melibatkan kelompok atau komunitas tertentu dalam menyikapi peristiwa tersebut.
“Kami memahami emosi keluarga korban. Namun kami mengimbau agar serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian serta apabila ada masyarakat yang mengetahui tentang kejadian tersebut bisa membantu memberikan informasi kepada kami,” ujarnya. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









