Maluku Tenggara, TRIBRATA TV
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pembacokan menggunakan senjata tajam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (21/1/2026).
Dua tersangka yang diserahkan pada tahap II beserta barang bukti tersebut masing-masing berinisial D.J.F alias Jordy dan M.S alias Melvin. Penyerahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIT setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam keterangan pers menjelaskan bahwa peristiwa pembacokan terjadi di samping Hotel Dragon, Desa Ohoibun, pada 19 September 2025 dini hari.
Kapolres mengungkapkan, kejadian bermula saat kedua pelaku dalam kondisi mabuk dan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion untuk membeli minuman keras jenis sageru. Setibanya di lokasi, keduanya ditegur oleh rekan korban, R.G., yang kemudian berujung adu mulut.
“Karena tidak terima ditegur, para pelaku meninggalkan lokasi dan mengambil senjata tajam jenis parang di rumah salah satu pelaku, kemudian kembali mencari R.G.,” jelas Kapolres.

Namun, karena R.G. telah meninggalkan tempat kejadian perkara, tersangka Jordy meluapkan emosinya kepada korban Ferdinandus Talaut dengan mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali. Ayunan tersebut sempat ditangkis korban menggunakan tangan kiri, namun mengakibatkan luka robek serius hingga tulang jari kelingking korban putus.
Korban yang mengalami luka berat kemudian dilarikan warga ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Maluku Tenggara mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku, serta berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan secara resmi diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan komitmen Polres Maluku Tenggara untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam karena berpotensi memicu konflik sosial.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Khususnya kepada para pemuda, jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav,” pungkas Kapolres. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








