Luwu Utara, TRIBRATA TV
Seorang pemuda JFP (22) warga Dusun Sabbang Loan Desa Sassa kecamatan Baebunta Luwu Utara, Sulsel tega menganiaya ibu kandungnya setelah ibunya menolak permintaan sang buah hatinya.
Usai mendapat laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara menangkap JFP atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibunya, A.S. (61), Senin (18/11/2024).
Penganiayaan ini terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.10 WITA. Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika J.F.P. meminta uang kepada A.S. yang baru saja pulang dari kebun. Namun, A.S. menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Penolakan tersebut membuat J.F.P. marah dan mengamuk.
Pelaku melempar gelas kaca ke dinding, melontarkan kursi ke arah korban, dan menusukkan jarum suntik ke lengan kiri atas A.S. Akibatnya, korban mengalami luka fisik serta trauma berat. Merasa terancam, A.S. melaporkan tindakan anak kandungnya itu ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan J.F.P. di Dusun Sabbang Loang. Pada Senin (18/11/2024), tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, mengapresiasi langkah cepat tim dalam menangani kasus ini. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menambahkan pelaku telah mengakui semua perbuatannya. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting untuk semua pihak agar selalu menjaga keharmonisan dalam keluarga,” tuturnya.
Kini, J.F.P. ditahan di Polres Luwu Utara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya segera melaporkan tindakan kekerasan untuk mencegah dampak yang lebih serius.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









