Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Akhirnya Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua tersangka penganiayaan yang terjadi di Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah RMPR (26) dan LTA (23), warga Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban, Senin (18/11/2024).
Diketahui peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, saat rombongan korban, Douglas H. Tobing, mendampingi salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Satika-Sarlandy.
Kedua tersangka berdiri di pinggir jalan dan meneriakkan kata-kata kasar kepada rombongan korban. Lalu korban dan beberapa orang kembali ke lokasi untuk menanyakan maksud dari makian itu.
Cek cok mulut terjadi hingga akhirnya kedua tersangka memukul korban menggunakan tangan, kayu, dan batu, yang menyebabkan luka serius pada kepala, tangan, dan bahu korban.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Barimbing, Selasa (19/11/2024).
Kapolres Taput, melalui Kasi Humas memastikan penangkapan dan penahanan kedua tersangka, serta menyebut penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya.
“Kasus ini menunjukkan tindakan tegas aparat terhadap tindak pidana kekerasan, khususnya yang terjadi dalam konteks sosial-politik,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









