2 Pelaku Penganiayaan di Desa Aek Nabara Ditangkap Polres Taput

- Editorial Team

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Akhirnya Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua tersangka penganiayaan yang terjadi di Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah RMPR (26) dan LTA (23), warga Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban, Senin (18/11/2024).

Diketahui peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, saat rombongan korban, Douglas H. Tobing, mendampingi salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Satika-Sarlandy.

BACA JUGA  Sebulan Lari ke Labura, Pelaku Curanmor Asal Tanjungbalai Diciduk Polisi

Kedua tersangka berdiri di pinggir jalan dan meneriakkan kata-kata kasar kepada rombongan korban. Lalu korban dan beberapa orang kembali ke lokasi untuk menanyakan maksud dari makian itu.

Cek cok mulut terjadi hingga akhirnya kedua tersangka memukul korban menggunakan tangan, kayu, dan batu, yang menyebabkan luka serius pada kepala, tangan, dan bahu korban.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Barimbing, Selasa (19/11/2024).

BACA JUGA  Viral di Medsos, Pemalak Supir Diringkus Polisi

Kapolres Taput, melalui Kasi Humas memastikan penangkapan dan penahanan kedua tersangka, serta menyebut penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya.

“Kasus ini menunjukkan tindakan tegas aparat terhadap tindak pidana kekerasan, khususnya yang terjadi dalam konteks sosial-politik,” tutupnya.

BACA JUGA  Curi Sepeda Motor dari Kos-kosan, Pasutri ini Gol

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru