Sebulan Lari ke Labura, Pelaku Curanmor Asal Tanjungbalai Diciduk Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai bergerak dan memburu seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Raimanda Rahmad Pasaribu alias
Nanda (29) tak dapat berkutik begitu ditangkap Polisi dilokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu ditangkap setelah dilaporkan korban.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (18/2/2022) mengatakan tersangka RRP alias N (29) diamankan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wib di Pulau Harapan Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

BACA JUGA  Penjambret Hingga Korbannya Terseret Ditembak Polisi

Penangkapannya sambung dilakukan berdasarkan laporan dari korban Aritandang Tambuse tertanggal (19/1/2022) di Kantor SPKT Polres Tanjung Balai.

Korban memberitahukan dia kehilangan sepeda motornya dari dalam rumahnya di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai pada Minggu (16/1/20202) sekitar pukul 04.30 WIB.

BACA JUGA  Kawanan Begal yang Bacok Kepala Korbannya Ternyata Berusia Belasan

“Begitu dilakukan penangkapan dari tersangka disita barangbukti berupa satu buah ponsel merek OPPO warna hitam yang dibelinya dengan menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor korban,” kata Ahmad Dahlan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat atau dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana. (Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!