Sebulan Lari ke Labura, Pelaku Curanmor Asal Tanjungbalai Diciduk Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai bergerak dan memburu seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Raimanda Rahmad Pasaribu alias
Nanda (29) tak dapat berkutik begitu ditangkap Polisi dilokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu ditangkap setelah dilaporkan korban.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (18/2/2022) mengatakan tersangka RRP alias N (29) diamankan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wib di Pulau Harapan Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

BACA JUGA  Tiga Kali Mencuri Barang-barang PKL, Haris Diborgol Polisi

Penangkapannya sambung dilakukan berdasarkan laporan dari korban Aritandang Tambuse tertanggal (19/1/2022) di Kantor SPKT Polres Tanjung Balai.

Korban memberitahukan dia kehilangan sepeda motornya dari dalam rumahnya di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai pada Minggu (16/1/20202) sekitar pukul 04.30 WIB.

BACA JUGA  Video: Komitmen Polda Riau Sikat Genk Motor yang Meresahkan

“Begitu dilakukan penangkapan dari tersangka disita barangbukti berupa satu buah ponsel merek OPPO warna hitam yang dibelinya dengan menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor korban,” kata Ahmad Dahlan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat atau dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana. (Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru