Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai bergerak dan memburu seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Raimanda Rahmad Pasaribu alias
Nanda (29) tak dapat berkutik begitu ditangkap Polisi dilokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu ditangkap setelah dilaporkan korban.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (18/2/2022) mengatakan tersangka RRP alias N (29) diamankan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wib di Pulau Harapan Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapannya sambung dilakukan berdasarkan laporan dari korban Aritandang Tambuse tertanggal (19/1/2022) di Kantor SPKT Polres Tanjung Balai.
Korban memberitahukan dia kehilangan sepeda motornya dari dalam rumahnya di Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai pada Minggu (16/1/20202) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Begitu dilakukan penangkapan dari tersangka disita barangbukti berupa satu buah ponsel merek OPPO warna hitam yang dibelinya dengan menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor korban,” kata Ahmad Dahlan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat atau dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








