Curi Ponsel Buat Beli Susu Anak Balitanya, Polsek IB 1 Bebaskan Pelaku Melalui Restorative Justice

- Editorial Team

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolsek Ilir Barat (IB) 1, Kompol Rian Suhendi, SPT, SIK, kembali mengambil langkah Restorative Justice (RJ) pada pelaku kasus pencurian ponsel.

Kali ini, langkah RJ ini diberikan kepada pelaku berinisial US (35) warga Jalan Jendral Sudirman Rt 03 Rw 01 Kelurahan 19 Ilir Palembang.

US ditangkap warga karena mencuri ponsel merk Vivo milik seorang pedagang di Pasar 26 Ilir kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada Kamis 17 November 2022 kemarin. Ia diserahkan ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang.

Kompol Rian Suhendi mengatakan, sengaja mengambil langkah RJ karena pelapor telah memaafkan pelaku dan tak mau membuat laporan ke kepolisian.

BACA JUGA  Halal Bihalal, Pangdam dan Dirlantas Jadi Saksi Eratnya Persaudaraan Keluarga Besar HDCI Palembang

“Sengaja kita berikan RJ, karena korban atas nama Nurlela (46) warga Jalan Mujahidin Lorong Saropal Anam No 04 Rt. 10 Rw. 04 Kelurahan Talang Semut Palembang, telah memaafkan pelaku US,” ujarnya.

Ryan menambahkan, pelaku US terpaksa mencuri HP buat membelikan makan kedua anaknya dan membeli susu anaknya yang masih balita.

“US ini kerjanya serabutan, sudah satu Minggu ini tidak dapat kerjaan, pas lagi jalan, di Pasar 26 Ilir, dilihatnya ada ponsel tergeletak di etalase, kemudian langsung diambilnya, belum sempat pergi sudah ketahuan oleh warga yang ada di sekitar,” ujarnya.

BACA JUGA  Warga Heran Jalan Beton Dibangun di Lahan Pribadi Pakai APBD

“Waktu ketahuan, langsung ditangkap dan sempat dimassa, untung saat itu ada anggota yang sedang berpatroli, yang mengamankan pelaku ke Mako Polsek IB 1,” imbuhnya.

“Setelah kita lakukan interogasi dan kita mediasikan antara korban dan pelaku, akhirnya pelaku dimaafkan korban dan tidak akan melanjutkan ke proses hukum,” terang Kapolsek.

“Selanjutnya kita ambil langkah RJ, dan menasihati pelaku agar tidak melakukan lagi perbuatannya, dan menandatangani penjanjian, antara kedua belah pihak,” terangnya.

“Kemudian US kita bebaskan, dan sebelum pulang kita berikan sedikit bekal uang untuk membelikan makan dan susu anaknya yang masih balita,” tutup Kompol Rian.(Suherman)

BACA JUGA  Mengenang Tragedi Berdarah Hardiknas Tahun 1991 di Lubuklinggau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru