Medan, TRIBRATA TV
Gelaran Pekan olahraga Kota Medan (PORKOT) Medan Cabor Bola Tangan berakhir dengan kemenangan Tim Kecamatan Medan Deli sebagai peraih emas Putri dan Kecamatan Medan Tembung peraih medali emas Putra.
Sementara untuk peraih perak dan perunggu untuk Putri Kecamatan Medan Barat dan kecamatan Medan Helvetia serta di Putra nya peraih Perak dan perunggu adalah Medan Marelan dan Medan Deli.
Turut hadir Ketua Umum KONI Medan, Ketua Umum Bola Tangan Sumut, Camat Medan Tembung, Camat Medan Marelan dan pemerhati olahraga lainnya.
Dalam kesempatan ini Ketua Umum KONI Kota Medan Aswindi mengapresiasi pengurus Bola Tangan Kota Medan yang sukses melaksanakan ajang tahunan perdana untuk Bola tangan ini.
“Apresiasi yang setingginya kepada pengurus Bola Tangan Kota Medan yang sudah luar biasa menyelenggarakan even perdana ini sehingga kita lihat eforia dari pemain dan penonton yang hadir sungguh luar biasa. Saya berharap Bola Tangan di Kota Medan ini bisa melahirkan atlit nasional yang bisa mengharumkan nama Kota Medan di kancah internasional”, katanya, Jumat (17/10/2025).
Sementara itu Ketua Bola tangan Kota Medan Erwin Syahputra mengatakan setelah even ini ABTI Kota Medan terus akan melaksanakan even-even lainnya, agar masyarakat Kota Medan terkhusus pelajar Kota Medan selalu mengingat Bola Tangan dalam keseharian.
“Alhamdulillah, even tahunan yang perdana ini berjalan dengan sukses. Ucapan terimakasih kepada Ketua KONI Medan yang telah mensupport Bola Tangan Kota Medan sehingga apapun kegiatan yang kita lakukan berjalan sukses. Serta kita pengurus akan berupaya bola tangan ini menjadi olahraga yang di cintai masyarakat dan menjadi pilihan olahraga nomor 1 untuk pelajar Kota Medan,” katanya.
Porkot perdana ini menjadi langkah awal bagi Bola Tangan Kota Medan untuk menatap Porprovsu tahun 2026 mendatang. Dikarena Kota Medan berhasil meraih Medali Emas Putra pada saat Kejurda beberapa bulan lalu, Bola Tangan Kota Medan berharap akan tetap mempertahankan kemenangan tersebut di Porprovsu. (Mb. Iswanto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








