Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) diback up Polsek Kolbano berhasil membekuk JL (26), pelaku kekerasan seksual terhadap korban anak berusia 16 tahun.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen melalu Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menyampaikan peristiwa itu terjadi pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekitar jam 09.00 WITA. Saat itu korban yang saat ini duduk di kelas 3 salah sekolah lanjutan hendak berangkat ke sekolah dab menunggu angkot di pinggir jalan.
“Datang pelaku yang menawarkan jasa untuk mengantar korban ke sekolahnya,” jelas Kasat.
Namun dalam perjalanan pelaku justru membawa korban ke dalam hutan dan meruda paksa korban.
Atas kejadian itu korban melapor sehingga polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp5 miliar,” tambahnya.
Kini pelaku sudah ditahan di Sel Tahanan Mako Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









