Gercep, Kurang dari 24 Jam Polres TTS Bekuk Pelaku Ruda Paksa Anak di Kolbano

- Editorial Team

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) diback up Polsek Kolbano berhasil membekuk JL (26), pelaku kekerasan seksual terhadap korban anak berusia 16 tahun.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Hendra Dorizen melalu Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menyampaikan peristiwa itu terjadi pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025, sekitar jam 09.00 WITA. Saat itu korban yang saat ini duduk di kelas 3 salah sekolah lanjutan hendak berangkat ke sekolah dab menunggu angkot di pinggir jalan.

BACA JUGA  Dua Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Dinkes Diserahkan ke Kejari TTS

“Datang pelaku yang menawarkan jasa untuk mengantar korban ke sekolahnya,” jelas Kasat.

Namun dalam perjalanan pelaku justru membawa korban ke dalam hutan dan meruda paksa korban.

Atas kejadian itu korban melapor sehingga polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp5 miliar,” tambahnya.

BACA JUGA  Kolaborasi Polres TTS dan Relawan Bedah Rumah Warga Amanuban Timur

Kini pelaku sudah ditahan di Sel Tahanan Mako Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  Kapolres TTS Pimpin Upacara Sertijab Kasat Intelkam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB