Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal masih meluas di Kota Tanjungpinang. Walau pihak Bea Cukai terus melakukan pengawasan namun ternyata rokok ilegal masih mudah didapatkan di kota ini.
Salah satunya rokok merek H&D yang dengan mudah bisa dibeli di toko kelontong. Rokok tanpa pita cukai ini dijual dengan harga Rp10 ribu perbungkus.
Sementara untuk rokok merek yang sama dijual Rp12.800 di Swalayan Sumber Rejeki Tanjungpinang. Di swalayan ini Rokok produksi PT Adhi Mukti Persada ini tampak memakai pita cukai.
Harga jual antara rokok yang berpita cukai dan tanpa pita cukai selisihnya tidak terlalu jauh, hanya Rp2.800.
Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang, Atmadinata, saat diminta keterangan terkait maraknya rokok ilegal tidak memberikan jawaban dan tidak mengangkat telpon selularnya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









