Pemdes Sraten Bagikan 2.900 Sertifikat Progam PTSL

- Editorial Team

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, TRIBRATA TV

Setelah menunggu bertahun-tahun akhirnya masyarakat Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi akhirnya bisa bernafas lega dan merasa senang sekali. PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dicanangkan Kepala Desa Sraten selama ini,akhirnya bisa terlaksana pada tahun 2023.

Ketua Ajudikasi PTSL Banyuwangi,I Made Supriyadi, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintahan Desa Sraten dan lembaga desa yang telah berjuang keras untuk mendapatkan kuota PTSL sebanyak 2.900 bidang tanah.

“Dari 32 desa se- Kabupaten Banyuwangi yang mengajukan PTSL pada tahun 2023 hanya 8 desa yang mendapatkan sertifikat termasuk Desa Sraten sedangkan yang lain masih dalam tahap pengukuran,”jelas I Made Supriyadi.

“Dan untuk Desa Sraten kuota yang diterima sebanyak 2.900 sudah kami selesaikan sertifikatnya dan pada hari ini mulai dibagikan,”imbuhnya.

Kepala Desa Sraten,Drs.H.Arif Rahman Mulyadi,menyampaikan pada tahun 2023 ini Desa Sraten mendapatkan kuota PTSL sebanyak 2.900 bidang tanah dan mulai dibagikan kepada masyarakat dimulai pada hari Kamis,(19/10/2023) bertempat di Pendopo Balai Desa Sraten secara bergantian sesuai dusun masing-masing.

BACA JUGA  Pemkab Banyuwangi Terima Bantuan Paket Sembako dari Bank Jatim

“Desa Sraten pada tahun 2023 ini mendapatkan kuota PTSL sebanyak 2.900 bidang tanah. Selanjutnya kita akan mengusahakan tambahan kuota PTSL sebanyak 500 bidang tanah dan sekarang sudah ada masyarakat yang mendaftar kurang lebih 300 bidang tanah dan diusahakan untuk bisa mendapatkan sertifikat minimal tahun 2023 dan maksimal tahun 2024,”jelas Kepala Desa Sraten.

Ia juga berharap agar masyarakat Desa Sraten yang sudah mendapatkan sertifikat agar digunakan dengan baik. Jika ingin meningkatkan usahanya untuk menambah usaha ekonominya bisa untuk jaminan pinjam uang di bank. Tapi jangan digunakan untuk jaminan pinjam uang di bank hanya untuk keperluan konsumtif.

“Biaya PTSL di Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan SKB 3 Menteri dan PERBUP No.6 Tahun 2022 Perubahan atas PERBUP No.11 Tahun 2018 sebesar Rp150 ribu per bidang yang diperuntukkan untuk biaya patok, materai,dan lainnya,”jelas Rahman Mulyadi.

BACA JUGA  Polisi Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Warung Kopi di Tenggarang

Sedang Drs.H.Heru Supriyono Ketua BPD Sraten menyampaikan ucapan terima kepada pemerintah Desa Sraten dan semua anggota BPD juga panitia PTSL yang telah berjuang keras untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hari ini dapat membagikan sertifikat sebanyak 2.900 bidang tanah.

PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,adalah suatu program serentak dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.

Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah,mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

BACA JUGA  Desa Purwoasri Banyuwangi Sosialisasi PPKM

Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018. (Irawan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB