Pungli Uang Mahasiswa dari Jokowi, Mantan Wakil Rektor dkk Ditangkap

- Editorial Team

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Miftah Ar Razy alias MAR, mantan Wakil Rektor atau Dosen di Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Miftah tak sendirian, tiga rekan lainnya, Syarif Hidayat alias SH, Rahmat Kurnia alias RK, dan Hadiqun Nuha alias HN, ketiganya berprofesi wiraswasta juga ditahan, Senin (18/9/2023).

Keempatnya sudah jadi tersangka ditahan Tim Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jokowi untuk mahasiswa Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan mengatakan ke 4 tersangka punya peran berbeda, dimana pada Tahun Anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (Univa) sebesar Rp7.200.000 per mahasiswa setiap semester untuk peruntukan biaya pendidikan Rp2.400.000, biaya hidup Rp4.800.000 per mahasiswa setiap semester yang bersumber dari APBN RI.

BACA JUGA  KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

Diketahui bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, lalu untuk biaya hidup ditransfer ke rekening mahasiswa.

“Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp2.500.000-Rp3.100.000 per mahasiswa, dimana pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa.

BACA JUGA  Kembali Tidak Hadiri Sidang, Happy Desak JPU Keluarkan Surat DPO Johan Wijaya

“Ini adalah tindakan pembodohan, dimana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biaya justru dipungli oknum dosennya sendiri demi keuntungan pribadi,” kata Yos, Selasa (19/9/2023).

Kata Yos lagi, keempat tersangka melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun alasan dilakukan penahanan, karena penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Washliyah tahun 2021/2022 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA  Pra Rekonstruksi, Penganiayaan Wartawan di Labuhanbatu Diduga Telah Direncanakan

“Setelah diperiksa, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2023 hingga 7 Oktober 2023, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” katanya. (Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!