Polda Kepri Sikat Penyakit Masyarakat Gelper dan Kim

- Editorial Team

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan adanya penangkapan judi online di Tanjungpinang, Jum’at (19/08/2022).

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu 3 Agustus 2022 lalu. “Iya benar, telah dilakukan penggrebekan lokasi judi online yang ada di Tanjungpinang oleh Polda Kepri” jelas Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi.

Menurut Harry, penangkapan tersebut sebagaimana perintah Kapolda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap semua penyakit masyarakat.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Antik Seligi 2024

Harry juga menuturkan, semua penyakit masyarakat seperti, gelanggang permainan (Gelper), Kim akan disikat.

“Semua penyakit masyarakat, akan disikat” tegasnya.

Diketahui, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Kompol Yunita Stevani menangkap E diduga sebagai operator dan juga customer service judi online. Pelaku diduga menjalankan bisnis judi online sejak akhir tahun 2021 lalu.

BACA JUGA  Kalap, Suami Bacok Istri di Tanjungpinang

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamanan barang bukti berupa 4 unit handphone, buku tabungan, ATM, 1 set perangkat komputer serta beberapa barang bukti lain. (m.holul)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB