Langkat, TRIBRATA TV
Sidang perkara Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting dengan register 405/Pid.B/2021/PN Stb yang digelar di Ruang Candra PN Stabat, Rabu (18/8/2021) pagi menghadirkan 4 saksi verbalisan. Sidang itu sempat menegang, saat Dr Minola Sebayang selaku pengacara terdakwa mencecar pertanyaan kepada Kanit Pidum Polres Langkat Iptu Bram Candra.
Dalam keterangannya, Bram mengatakan, dirinya tidak ikut memeriksa saksi Susilawati br Sembiring, melainkan hanya mendampingi penyidik pembantu.
“Saya tidak ikut memeriksa. Hanya penyidik pembantu yang memeriksa. Tidak semua proses penyidikan saya ketahui, karena kami membagi tugas,” kata Bram kepada Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Saat mulai mencecar pertanyaan, Minola mengatakan, dirinya akan memberikan pertanyaan dengan perlahan agar persidangan itu semakin jelas, terkait masalah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Langkat.
“Sama-sama kita ketahui, kemarin pelapor dalam perkara ini (Susilawati br Sembiring) sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap dugaan memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan pasal 242. Oleh karena itu, kita akan ungkapkan mekanisme penyidikan yang dilakukan selama ini oleh penyidik,” kata Minola.
Saat ditanya pengacara kondang itu apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan manajemen penyidikan yang diatur Perkapolri, Bram menjawab sudah sesuai.
“Laporan yang dibuat pelapor terkait tindak pidana pasal 335 (perkara pengancaman,” kata Bram menjawab itu.
Dalam BAP yang sedang diperiksa, kata Minola, saksi hanya bicara masalah maki-makian. “Kalau ini masalah ancaman kekerasan, yang mana dapat kita rumuskan atau penyidik rumuskan sebagai ancaman kekerasan. Bahkan, tidak terungkap dalam fakta persidangan terkait masalah pengancaman itu,” lanjutnya.
Para terdakwa, kata Bram, langsung keluar SPKap-nya tanpa terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi, dengan alasan sudah cukup alat bukti berupa keterangan saksi dan rekaman. “Apakah dalam kasus tidak ektra ordinary crime, rekaman dapat dijadikan alat bukti,” tanya Minola menyikapi keterangan Bram.
Yang saksi ketahui sebagai penyidik, tanya Minola, pasal 335 merupakan pidana serius atau pidana biasa. Bram menjawab bahwa itu merupakan perkara biasa. “Cuma dibesar-besarkan. Gak tau siapa yang besar-besarkan. Padahal ini perkara 335. Bisa jadi perkara premanisme,” ketus Bram.
Bram menjelaskan, proses penyidikan dalam perkara Okor Ginting Cs sudah sesuai dengan SOP.
“Kalau dipanggil, mungkin dia (terdakwa) tak datang. Sudah cukup SOP kami, gak harus melakukan pemanggilan. Seperti yang dilakukan itulah SOP-nya. Sudah sesuai dengan SOP itu pak. Jangan terlalu ngawur pertanyaannya, jangan terlalu melebar. Tolong jangan ngawur!,” ketus Bram dengan nada tinggi.
Menanggapi sikap Bram itu, As’ad langsung menegurnya. “Jangan seperti itu saksi. Yang ngawur itu yang mana? Didengarkan dulu pertanyaannya. Jangan seperti itu ngomongnya. Nanti tolong fotokopi SOPnya,” tegas Ketua PN Stabat itu.
Situasi persidangan kembali memanas, saat Minola menanyakan perihal mengapa keterangan saksi Susilawati br Sembiring poin 5 dan Sumaini poin 6 di BAP sama persis. “Kalau jawabannya sama, apa ada yang salah. Bukan copy paste itu pak. Itu keterangan yang sama, karena memang kejadiannya sama. Ada yang dipermasalahkan disitu,” kata Bram menyela pertanyaan Minola.
Menyikapi perilaku Bram tersebut, Minola kemudian hendak walkout (meninggalkan persidangan), namun dicegah oleh majelis hakim. As’ad kemudian kembali mengingatkan Bram untuk memberikan jawaban sebagaimana SOP yang dimaksud. “Nanti catat ini dalam memo,” tegas As’ad kepada panitera.
Karena sudah terlanjur kesal, Minola memutuskan untuk tidak mencecar pertanyaan lagi kepada saksi verbalisan.
Tiga orang saksi verbalisan lainnya juga hadir untuk memberikan keterangan dari Aula Kejari Langkat via video konferensi. Saksi Sofyan, Agus Efendi dan Dodi Arjuna memberikan keterangannya, menyusul setelah Bram Candra selesai dicecar pertanyaan dalam persidangan itu.
Setelah itu, As’ad menutup persidangan, sembari menyampaikan bahawa persidangan akan dilanjutkan Rabu (25/8/2021) mendatang. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari Kades Besilam Bukit Lembasa Sunigrat. (Edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







